Warga Heran Janda Ini Gonta Ganti Pria Nginap di Hotel: Saat Digerebek, Lagi Asyik sama Berondong


Kamis, 10 Oktober 2019 - 00:19:16 WIB
Warga Heran Janda Ini Gonta Ganti Pria Nginap di Hotel: Saat Digerebek, Lagi Asyik sama Berondong Foto : Ilustrasi

MEDIALOKAL.CO - Seorang janda beranak satu di Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, digerebek petugas dari satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan petugas dari Wilayatul Hisbah (WH), saat sedang melayani seorang pelanggannya di sebuah hotel.

Petugas membawa IA (35) dan pasangannya, IJS (28), untuk diperiksa.

Warga di tempat IA tinggal memang sudah lama mencurigai praktik prostitusi mandiri IA.

Pasalnya, warga mengaku kerap memergoki IA membawa pria menginap di sebuah hotel di Blandpidie.

Pengakuan warga, IA kerap gonta ganti pasangan pria.

Saat digerebek bersama IJS, keduanya dicurigai sedang berhubungan badan namun terputus oleh penggerebekan. 

Keduanya diamankan dengan tuduhan perzinahan.

Penggerebekan petugas Satpol PP dan WH berawal dari informasi sejumlah warga, yang menaruh curiga terhadap janda satu anak itu, yang sering datang ke hotel tersebut dengan pasangan yang berbeda-beda.

Atas kecurigaan itu, warga melapor kecurigaan itu kepada petugas Satpol PP dan WH.

Alhasil, IA pun terbukti melakukan perbuatan melanggar syariat dengan bergonta ganti pasangan.


Menurut Informasi, IA memasang tarif bervariasi, berkisar Rp 200.000 hingga Rp 500.000 setiap melayani para hidung belang.

"Kalau Rp 200 ribu, Rp 100 ribu sewa hotel, selebihnya untuk dia. Begitu juga, jika tarifnya mahal, maka sewa hotelnya lebih mahal dan waktunya lebih lama," ujar salah seorang anggota Sat Pol PP dan WH Abdya.

Ia menjelaskan, IA telah melakoni pekerjaan tersebut sudah lumayan lama.

"Sudah lama, tapi detailnya, tunggu dulu, karena penyidik belum mengambil keterangan secara utuh," kata seorang satpol PP.

Kasat Pol PP dan WH Abdya, Riad SE melalui penyidik satpol PP, Delvan Arianto SIP, membenarkan bahwa, pihaknya telah mengamankan sepasang pasangan bukan suami istri, di salah satu hotel di Blangpidie.

"Benar, kejadian itu, Hari Sabtu sekitar pukul 12.30 WIB. Saat kita gerebek mereka sedang berduaan satu kamar," ujar Delvan Arianto.

Delvan menambahkan, dari pemeriksaan awal, bahwa kedua pelaku sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri.

"Iya mereka mengakui (sudah melakukan hubungan badan)," sebut Delvan.

Terkait tarif, Delvan menyebutkan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan kepada tahap tersebut.

"Iya, kabarnya tarifnya segitu. Kalau Rp 200 ribu, Rp 100 ribu untuk penginapan, Rp 100 ribu untuk beliau. Karena, biaya penginapan, sudah masuk dalam tarif tersebut," ungkapnya..

Delvan menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih mengkaji, apakah dua sejoli itu bisa dijerat dengan pasal zina, mengingat empat orang saksi yang disyaratkan dalam pasal tersebut, tidak bisa dihadirkan.

"Kedua ini, dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) Qanun Hukum Jinayah tentang ikhtilath, dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara maksimal 30 bulan," pungkasnya. (*)


Sumber : TRIBUNNEWSWIKI.COM