Ngamar di Hotel Aira, Anak Dibawah Umur Terjaring Operasi Yustisi


Rabu, 06 November 2019 - 18:12:42 WIB
Ngamar di Hotel Aira, Anak Dibawah Umur Terjaring Operasi Yustisi

MEDIALOKAL.CO – Pemerintah Kota Dumai melaksanakan Operasi Yustisi Kependudukan tahun 2019 sejak Senin (4/11/2019) kemarin. Tim terdiri dari Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai, serta aparat TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Dumai.

Selain melaksanakan operasi di jalan raya, tim juga menyisir sejumlah tempat kosa-kosan dan wisma yang ada di Kota Dumai.

Hari pertama operasi, tim berhasil menjaring 22 orang. Sementara hari Kedua Selasa (5/11/2019), Tim Yustisi kembali menjaring sekitar 28 orang.

Oprasi Yustisi di hari kedua langsung dipimpin oleh, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dumai, Bambang Wardoyo SH,‎ bersama puluhan tim gabungan, TNI, Polri, Petugas Capil, dan gabungan lainya. 

Untuk hari kedua , ada beberapa titik yang menjadi target operasi, yakni di Wisma D'Nusantara, kosan mewah Jalan Merdeka, kosan Babe Gang Duku, Hotel Aira Jalan Cempadak, dan Wisma kurnia Jalan Cempedak.

Saat Tim menyusuri Hotel Aira Jalan Cempedak, Tim Yustisi mendapati anak perempuan diduga masih dibawah umur. Sebab disaat petugas meminta kartu identitas atau KTP, ia tidak dapat menunjukkannya.

Berdasarkan pengakuan gadis yang berasal dari kota Pekanbaru ini, ia diketahui telah ngamar bersama pria, namun saat terjaring pria yang diduga semalam bersama anak dibawah umur tersebut sudah tidak ada di hotel, hanya ada seorang perempuan yang mengaku sebagai temannya. 

Karena tak memiliki identitas, anak yang diduga masih dibawah umur tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan diproses lebih lanjut.

Kasat Pol PP Dumai, ‎Bambang Wardoyo mengungkapkan, kegiatan ini untuk menjaring masyarakat yang tidak membawa atau belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Ia menambahakan, Operasi Yustisi dilakukan Satpol PP bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai dan melibatkan aparat Polri, TNI Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Dumai, dan lainya.

Lebih lanjut dijelaskanya, Operasi dilakukan untuk tertib administrasi, pasalnya kota Dumai juga merupakan  kota yang ber‎batasan dengan Negera tetangga. 

"Operasi ini mulai hari ini tanggal 4 sampai 7 November 2019 mendatang,  Operasi dilakukan untuk tertib Administrasi," katanya.

Dirinya mengingatkan, bagi warga yang ingin bepergian jangan lupa membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Mereka yang terjaring akan dikenakan sidang di tempat dan wajib membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku, sebesar Rp50.000" tegasnya. 

‎Bambang mengaku, untuk tahap kedua  ini, sudah ada 28 orang  yang terjaring di kos-kosan, penginapan dan lain sebagainya, 26 orang sudah mengikuti sidang, sedangkan dua orang lagi masuk di asusila. 

Dirinya berharap  melalui kegiatan masyarakat, bisa sadar  bahwa  pentingnya mempunyai KTP serta membawanya kemana pun pergi.

"Ya tujuan kita adalah untuk menyadarkan masyarakat bahwa KTP itu perlu dan dibawa saat bepergian, sebagai tanda pengenal, dan razia ini akan berlangsung hingga 7 November mendatang," pungkasnya. (spiritriau.com)