Diduga Jadi Dalang Pengedar Sabu, Mantan Polisi Diringkus di Peranap


Kamis, 14 November 2019 - 20:34:44 WIB
Diduga Jadi Dalang Pengedar Sabu, Mantan Polisi Diringkus di Peranap Foto : Tersangka

INHU, Medialokal.co - Hasil kerja keras tim gabungan Satuan Reserse (Satres) Narkoba yang berjibaku dengan Polsek Peranap dalam menyelidiki dan mengungkap kasus narkoba mendapatkan hasil yang signifikan.

Seorang pengedar sekaligus pemakai narkoba aktif dengan inisial ATN (37 tahun) alias Atan Karamoy berhasil diringkus dan dibekuk tim gabungan.

Polisi berhasil mengamankan 42 paket sabu-sabu siap edar yang berhasil ditangkap aparat dari tangan tersangka.

Peristiwa penangkapan terhadap ATN yang juga mantan polisi tersebut dilakukan pada Selasa (12/11/19), sekitar pukul 19.00 WIB disebuah rumah tempat persembunyian tersangka di wilayah Peranap. Operasi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu Iptu Jaliper L Toruan serta KBO Iptu Adam Malik dan sejumlah personel Polsek Peranap.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Aipda Misran kepada awak media pada Kamis (14/11/19), membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkoba yang juga mantan anggota Polri tersebut.

Misran menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat Peranap tentang sepak terjang pecatan polisi itu dalam mengedarkan narkoba di wilayah Peranap.

Selain itu, tersangka juga sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu terkait aktifitas yang dilakoni tersangka tersebut.

Akhirnya pada selasa malam, tim gabungan mengendus tempat persembunyian tersangka setelah melakukan penyelidikan dan pemburuan yang cukup lama.

Ketika dilakukan penggerebekan, ternyata tersangka ada ditempat itu dan saat digeledah, polisi menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berbagai ukuran, total berat mencapai 18,31 gram. Dan juga berhasil diamankan 1 unit HP merek Nokia, timbangan elektrik, 14 pak plastik pembungkus, 1 tas ransel dan uang tunai sebesar Rp.3.000.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Malam itu juga, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk diproses lebih lanjut.

Misran menambahkan bahwa tersangka tersebut dipecat dari keanggotaan Polri karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Sudah sering dilakukan tes urine, hasilnya selalu positif dan akhirnya tersangka dinyatakan melanggar kode etik, lalu dipecat pada september 2016 lalu, dan ini juga merupakan Komitmen Polri khususnya bapak Kapolda Riau dan bapak Kapolres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba dibumi Indragiri." pungkasnya. (Jun/rls)