Komisi II DPRD Inhu Sidak Perkebunan PT Mentari, Dodi: Manajemen PT Mentari Harus Komperatif


Senin, 02 Desember 2019 - 20:38:34 WIB
Komisi II DPRD Inhu Sidak Perkebunan PT Mentari, Dodi: Manajemen PT Mentari Harus Komperatif

MEDIALOKAL.CO - Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau melakukan ipeksi mendadak (Sidak) ke perkebunan kelapa sawit PT Mentari di Payarumbai Kecamatan Rengatbarat, inpeksi mendadak yang dilakukan oleh oleh anggota dewan tersebut, setelah adanya pengaduan masyarakat terkait lahan masyarakat dan lahan ulayat yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan tersebut sudah terlantar puluhan tahun.

Dalam sidak yang dipimpin oleh ketua komisi II DPRD Inhu Dodi Irawan SHi ke perkebunan kelapa sawit PT Mentari, tampak dihadiri juga wakil ketua komisi II Martimbang Simbolon, Sekretaris Komisi II Alex dan terlihat juga Rosman Yatim, Chandra Saragi SE, Syahrial, Hj Ninik Mulyani SAg dan Mulya Eka Maputra SSos.

Atas pengaduan tentang lahan masyarakat dalam Gak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari yang sudah terlantar, berbagai temuan mengejutkan, dalam sidak komisi II DPRD Inhu ke perkebunan kelapa sawit PT Mentari. Selain pihak perusahaan sudah merampas lahan masyarakat setempat, pihak perusahaan juga tidak memenuhi kewajibanya dalam memberikan kesejahteraan terhadap tenaga kerja perkebunan PT Mentari peralihan dari perusahaan perkebunan PT Alam Sari Lestari.

"Kami menerima laporan tentang, adanya hak-hak masyarakat yang terabaikan dengan kehadiran PT Alam Sari Lestari take over ke PT Mentari, lahan masyarakat yang dikuasai perusahaan ini sudah terlantar," kata ketua komisi II DPRD Inhu Dodi Irawan Senin (2/12/2019) usai melakukan sidak.

Kata Dodi, kehadiran komisi II bukan untuk menjastifikasi dalam menyikapi laporan masyarakat Inhu yang dirugikan akibat investasinya perusahaan perkebunan PT Mentari, namun demkikian, sidak komisi II untuk mengkombenkan laporan kerugian-kerugian masyarakat terhadap keberadaan perkebunan kelapa sawit PT Mentari. 

"Kami datang ke sini untuk melakukan peninjauan langsung dan klarifikasi, kami minta manajemen perkebunan PT Mentari komporatif dalam memenuhi panggilan komisi II nanti, kami ingin masyarakat diuntungkan dan pihak perusahaan tidak dirugikan," kata Dodi alumni starata dua jurusan teknik otomotif jepang tahun 2019 ini.

Dodi menegaskan, pihak masyarakat harus tetap diuntungkan atas keberadaan perusahaan perkebunan, namun demikian bukan berarti harus merugikan perusahaan perkebunan yang melakukan investasi di Inhu.

Dalam sidak tersebut, perwakilan karyawan Rusman Suhaidi yang juga komandan scerurity mengungkapkan, setelah adanya take over  perusahaan PT Alam Sari Lestari ke PT Mentari, sejak enam bulan terakhir hak-hak karyawan diabaikan dalam bentuk setoran BPJS tenaga kerja. "Kemarin karyawan ada yang meninggal dunia, ternyata BPJS tenaga kerja yang dipotong dari gaji karyawan tidak disetorkan yang mencapai Rp300 juta," kata Rusman Suhaidi.

Semantara itu, menjawab pertanyaan anggota komisi II DPRD Inhu, menejer perkebunan kelapa sawit PT Mentari, Stiven menjelaskan, perusahaan PT ALam Sari Lestari atau PT Mentari tetap akan mengikuti aturan yang di proyeksikan. "Kami harus mengikuti proses perbaikan 2700 haktare kebun, dan akan membuka lahan yang masih kosong," kata Stiven.

Masalah karyawan yang masih terabaikan, serta hak-hak karyawan masih dalam proses, masalah BPJS tenaga kerja pihaknya sudah berulang kali terus menerus menghimbau untuk mengambil hak-hak mereka. "Ada aturan dari Pemda yang harus diselesaikan, BPJS mengajak mereka menyelesaikan hak-hak karyawan tersebut," kata Steven.     

Dalam pertemuan itu terungkap juga, hak-hak karyawan juga dikaitkan dengan perpindahan tanggung jawab karyawan dari PT Alam sari Lestari ke PT Mentari yang berjumlah 241 karyawan membuat pernyataan sebagai berikut, 178 menyatakan bergabung ke PT Mentari dan 63 karyawan menyatakan tidak bergabung ke PT Mentari.

"Hak-hak karyawan sudah dinajikan sejak enam bulan kemarin sejak juli, sebelum dibayarkan hak-hak karyawan maka, sudah sepatutnya karyawan tidak dipekerjakan namun harus diberikan gaji pokoknya, alat berat jenis cobelco cat dibeli dua buah senilai Rp3 milyar, namun hak karyawan tidak dibayarkan. "Aset bukan hanya alat berat dan lahan perkebunan, namun karyawan juga merupakan aset perusahaan yang harus dirawat," kata Dodi menambahkan.

Lebih jauh disampaikan politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, dalam Peraturan mentri agraria dan tata ruang Badan Pertanahan Nasional nomor 7 tahun 2017 tentang pengaturan dan tata cara penetapan hak guna usaha, juga menyebutkan tentang karyawan merupakan aset perusahaan hal dengan demikian, hak-hak karyawan haruslah menjadi prioritas perusahaan tempatnya bekerja. (spiritriau.com)