Demokrat Minta Fraksinya di DPRD DKI Telusuri Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi


Sabtu, 15 Juni 2019 - 18:40:22 WIB
Demokrat Minta Fraksinya di DPRD DKI Telusuri Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi

MEDIALOKAL.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan di pulau reklamasi. DPD Partai Demokrat meminta Fraksi Demokrat di DPRD DKI untuk menelusuri perihal penerbitan IMB tersebut. 

"DPD Demokrat DKI meminta kepada Fraksi Demokrat untuk menelusuri terhadap terbitnya IMB tersebut," kata Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Santoso di kantor DPD PD DKI, di Jalan Bambu Apus Raya, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).

Santoso menjelaskan pentingnya penelusuran tersebut. Hal itu untuk memastikan apakah penerbitan IMB itu menyalahi prosedur atau untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Apakah IMB menyalahi prosedur aturan per-UU-an atau memang IMB untuk memberikan kepastian hukum terhadap pembangunan yang udah berjalan. Ini kita minta ke Fraksi Demokrat," katanya. 

Di lain sisi, Ketua Komisi C DPRD DKI itu berharap raperda soal pulau reklamasi segera dibahas. Dia menjelaskan hingga kini raperda itu masih belum dibahas karena tertangkapnya salah satu anggota DPRD DKI terkait masalah reklamasi. 

"Maka semuanya dihold. Sampai saat ini belum ada (pembahasan). Mengenai zona pesisir itu belum ada pengaturannya. Dan di kemudian hari harapannya juga jangan sampai terjadi peraturan belum ada tapi pembangunan udah berjalan harapan saya ini bisa dilakukan Gubernur DKI Jakarta," tutur Santoso. 

Sebelumnya, Anies menegaskan telah menghentikan proyek pembangunan di pulau peklamasi. Anies mengatakan IMB yang terbit berbeda dengan kebijakannya terkait penghentian pulau reklamasi.

"Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6).

Anies mengaku alasannya menerbitkan IMB itu adalah harus mematuhi produk hukum sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur No 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Dia mengatakan pergub tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.    

 


Sumber: detik.com