Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Habib Bahar Divonis Hari Ini


Selasa, 09 Juli 2019 - 10:41:21 WIB
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Habib Bahar Divonis Hari Ini

MEDIALOKAL.CO - Habib Bahar bin Smith akan menjalani sidang putusan hari ini. Bahar diseret ke meja hijau akibat penganiayaan terhadap dua remaja.

Sidang rencananya akan digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). 

"Iya (hari ini sidang vonis)," ucap Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar saat dikonfirmasi detikcom.

Dalam perkara ini, selain Bahar ada dua terdakwa lainnya yaitu Agil Yahya dan Basith. Namun, Ichwan tak mengetahui apakah keduanya juga akan divonis hari ini. 

"Habib Bahar iya, kalau yang lain belum tahu," ucapnya. 

Bahar diadili di pengadilan usai menganiayaa dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018. 

Salah satu korban melaporkan aksi Bahar ke polisi. Bahar lalu diminta datang ke Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi langsung menahan Bahar usai menjalani pemeriksaan. 

Bahar lantas diadili oleh PN Bandung. Jaksa penuntut umum Kejari Bogor mendakwa Bahar melakukan penganiayaan kepada dua korban.

Bahar didakwa beberapa pasal. Dakwaan kesatu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP atau Pasal 333 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Bahar dituduhkan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP. 

Dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahar terancam hukuman 9 tahun penjara.

Dalam persidangan, Bahar sempat mengakui perbuatannya meski 'malu-malu' alias tak secara langsung. Dia mengaku siap bertanggung jawab atas apa yang diperbuatnya. 

Dalam persidangan pun terungkap alasan Bahar menganiaya kedua remaja itu. Aksi itu dilakukan Bahar usai dua remaja tersebut mengaku-ngaku 'habib' Bahar saat berada di Bali. Kedua korban juga mendapat uang dari warga Bali setelah mengaku habib Bahar. Atas itulah, Bahar melakukan penganiayaan itu.

Sumber: detik.com