Pria Ancam Penggal Jokowi Telah Menikah di Rutan Polda Metro


Selasa, 09 Juli 2019 - 10:52:09 WIB
Pria Ancam Penggal Jokowi Telah Menikah di Rutan Polda Metro

MEDIALOKAL.CO - Polisi akhirnya mengabulkan permintaan Hermawan Susanto, pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo, untuk melangsungkan pernikahan. Pernikahan Hermawan dengan pujaan hatinya itu dilangsungkan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.

"Betul, acara pernikahan di dalam Rutan itu pada Rabu, 3 Juli 2019, lalu," kata Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (9/7/2019).

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut acara pernikahan itu berlangsung di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi memberikan fasilitas kepada HS untuk melangsungkan acara pernikahan itu.

"Kita berikan fasilitas untuk tersangka yang mau menikah," kata Argo.

Dalam foto-foto yang diterima detikcom, tampak HS dan mempelai wanita duduk bersebelahan. Keduanya mengenakan pakaian pengantin berwarna putih.

Pernikahan itu dihadiri orang-orang dari KUA dan sanak saudara kedua mempelai. Setelah proses pernikahan itu selesai, HS dimasukkan kembali ke rutan.

"Setelah proses pernikahannya selesai, kita beri waktu sebentar setelah itu tersangka kembali ke dalam selnya," ungkap Argo.

HS melalui kuasa hukumnya sebelumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan ingin menikah. Namun hingga saat ini polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan itu.

Hermawan ditangkap polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, dia tampak mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Video itu disebut diambil saat dirinya mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral.

Atas dasar video itu, polisi menetapkan Hermawan sebagai tersangka dan saat ini Hermawan masih ditahan polisi. Hermawan dijerat dengan Pasal 104, 110, 336 KUHP, serta 27 ayat 4 UU ITE.

Sumber: detik.com