Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Alkes, Anggota DPRD Kota Bandung Ditahan


Senin, 16 September 2019 - 18:28:10 WIB
Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Alkes, Anggota DPRD Kota Bandung Ditahan

MEDIALOKAL.CO - Anggota DPRD Kota Bandung berinisial IH diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan alat kesehatan RSUD Rasidin Padang, Sumatera Barat. Kerugian negara dari praktik rasuah itu sebanyak Rp 5,1 miliar.

Akibat dugaan itu, politikus Demokrat itu dikabarkan sudah ditangkap Polres Padang. Penangkapan itu terjadi Jumat (13/9) lalu setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan.

"IH langsung ditahan di Mapolresta Padang setelah hasil penyelidikan kami terkait pengadaan alat kesehatan," ucap Kasatresrkim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna saat dihubungi, Senin (16/9).

"Status IH saat ini sudah menjadi tersangka," kata dia lagi.

Ia mengungkapkan, kasus dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2013. Saat itu, RSUD Rasidin Padang mendapatkan alokasi dana Rp 10 miliar. Perusahaan IH, yakni PT CRP ikut menjadi satu dari empat perusahaan yang ikut lelang pengadaan alat kesehatan.

Hanya saja, perusahaan milik IH ini memang di-setting untuk meramaikan proses lelang saja. Artinya, pemenang lelang dari perusahaan lain, namun perusahaan milik IH mendapatkan bagian uang setelah sebelumnya menyepakati kongkalikong lelang pengadaan.

"ada empat perusahaan yang ikut lelang, pemenang lelang itu PT SMP dengan nilai kontrak Rp 9 miliar. Perusahaan milik IH ini PT CRP dipakai untuk meramaikan saja. Meskipun tidak menang, dia mendapat bagian," kata Edryan.

Proses itupun tercium beraroma korupsi. Polisi lantas menerima laporan terkait proses lelang itu. Satreskrim Polresta Padang lantas melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Sebelum IH, polisi sudah menangkap SP aparatur sipil negara (ASN) di Padang dan SP pihak swasta yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI total kerugian negara mencapai Rp 5,1 miliar.

"Kalau untuk pribadi saudara IH belum diakumulatifkan," pungkasnya.

sumber: merdeka.com