Hitungan Jam, Pengedar dan Bandar Shabu Ini Berhasil Diamankan Opsnal Mandau


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Sabtu 21 September 2019, kembali Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menangkap 3(tiga) orang tersangka pelaku Narkotika jenis Shabu-shabu.

Yang mana dari keterangan Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto Sik MH, melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi Sik, (22/9), bahwa dua dari tersangka merupakan pengedar, dan satunya lagi adalah bandarnya.

"Dan ketiga para pelaku tersebut diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau dari dua lokasi yang berbeda", terang Kompol Arvin.

Dikesempatan tersebut, Kompol Arvin juga mempaparkan bahwa awalnya timnya berhasil mengamankan dua tersangka pelaku Narkotika di depan warung pinggir jalan Lintas Duri-Dumai KM 05 Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan pada hari Sabtu(21/9) sekira jam 21.30 Wib.

Loading...

"Kedua tersangka yang awalnya diamankan yakni SS(40) warga jalan Sejahtera Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, dan teman wanitanya yang berinisial SA(29) yang merupakan warga jalan Karang Anyer I Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Dari kedua tersangka, tim mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 1(satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,21 gram, uang pembelian Narkotika Jenis shabu-shabu Rp 100.000,-, 1(satu) buah Handpone Strawberry lipat warna hitam, dan 1(satu) buah Dompet warna hitam. Selanjutnya, tersangka SS mengakui bahwa 1(satu) paket narkotika jenis shabu-shabu tersebut adalah miliknya yang baru dibeli dari seorang berinisial U", terang Kompol Arvin Hariyadi Sik.

Masih keterangan Kompol Arvin, "mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat mengejar seseorang yang berinisial U. Akhirnya tim berhasil juga mengamankan tersangka ketiga yakni U atau ML(60) dikediamannya di jalan Jenderal Sudirman Gg.Dahlia Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis pada hari Sabtu(21/9) sekira jam 22.00 Wib", ujar Kompol Arvin.

Lanjutnya, "dari tersangka ML atau U, tim mengamankan beberapa barang bukti. Yakni 5(lima) paket Narkotika jenis shabu-shabu seberat 7.0 gram, 1(satu) buah sedotan (pipet) yang digunakan untuk menakar narkotika jenis shabu-shabu, 3(tiga) buah plastik pack warna putih, uang hasil penjualan sebesar Rp 360.000,-(tiga ratus enam puluh ribu rupiah), 1(satu) buah timbangan digital warna abu-abu digunakan untuk menimbang Narkotika jenis shabu-shabu, dan 1(satu) buah HP merk Nokia warna putih. Selanjutnya ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut", tutup Kompol Arvin Hariyadi Sik.

(spiritriau.com) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]