Gegara Tak di Izinkan Nikah Lagi, Seorang Suami ini Pukuli Istrinya

Tersangka Teguh Susetyo (Foto: Istimewa)

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Seorang suami di Banyuwangi tega menganiaya istrinya sendiri. Penganiayaan dipicu karena si suami tak diizinkan menikah lagi.

Suami itu adalah Teguh Susetyo (46), warga Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi. Teguh menganiaya istrinya sendiri, FJ (36). Penganiayaan itu membuat FJ trauma.

Kasus ini berawal dari saat pelaku meminta izin kepada istrinya untuk menikah lagi. Mendapati keinginan suaminya ini, FJ tidak bersedia. Sehingga pelaku marah dan akhirnya memukuli istrinya ketika mereka berada di rumahnya, di kawasan Lingkungan Gesari, Kelurahan Pengantigan.

"Memang benar ada kejadian ini. Pelaku minta izin ke istri untuk menikah lagi tidak diizinkan. Karena emosi kemudian pelaku menganiaya istrinya," ujar Kapolsek kota Banyuwangi AKP Ali Masduki kepada detikcom, Rabu (16/10/2019).

Akibat dipukuli, kata Kapolsek Ali, korban mengalami luka memar di bagian belakang kepalanya serta ketakutan dan trauma. Selanjutnya, FJ melaporkan peristiwa nahas yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Selanjutnya, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.

"Setelah diinterograsi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah memukuli istrinya," kata Kapolsek.

"Selanjutnya, kepolisian menggelandang pelaku ke Mapolsekta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Sementara sebagai penguat dari laporan korban, pihak kepolisian juga memintakan visum terhadap luka luka korban.

Lebih Lanjut Ali mengatakanpolisi terus berupaya untuk memediasi korban dengan pelaku mengingat mereka adalah pasangan suami istri, agar bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan.

"Tapi rupanya, pihak istri meminta kasus yang menimpanya ini tetap berlanjut," pungkas Ali.

Kini, pelaku harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolsekta Banyuwangi untuk mempertangung jawabkan semua perbuatannya.

Dan Teguh pun dijerat pasal 5 juncto pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)



Sumber : detik.com
https://m.detik.com/news/berita-jawa-timur/d-4747740/seorang-suami-di-banyuwangi-pukuli-istri-gegara-tak-diizinkan-nikah-lagi/2#detailfoto






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]