Lagi Polsek Ujungbatu Ringkus 1 Kurir Sabu, Satu Masuk DPO


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Buktikan kenerja dibawah Pimpinan AKP Amru Hutahuruk SH, Polisi Sektor (Polsek) Ujungbatu, Resor Rokan Hulu, Daerah Riau, Selasa, (15/10/2019) sekira Pukul  06.00 berhasil lagi melakukan Penangkapan Terhadap 1 (satu) Orang laki-laki Pelaku TP Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu.

Data diterima reporter media ini Kamis, (16/10) disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli, pelaku yang ditangkap bernisial AF alias Ronal laki-laki, 31 tahun, pekerjaan Supir, Alamat Desa Suka Damai Kecamatan Ujungbatu.

 

Pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP)di depan salah satu rumah kontrakan di Desa Pematang Tebih bersama barang bukti. Lanjut Paur Humas Polres Rohul menerangkan kronologi, berawal pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 sekira pukul 00.30 Wib Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mendapat informasi bahwa di depan salah satu rumah kontrakan di Desa Pematang Tebih akan ada transaksi narkotika jenis shabu.

Loading...

Kemudian Unit Reskrim Polsek Ujung Batu melaporkan hal tersebut kepada pimpinannya, lalu Kapolsek Ujung Batu AKP Amru Hutauruk SH memerintahkan untuk mengecek kebenaran dan sekaligus penyelidikan.

Dan sekira pukul 03.00 Wib Unit Reskrim beserta 3 orang anggota Polsek Ujung Batu bergerak menuju TKP  dan sekira pukul 03.45 Wib datang 1 unit mobil Avanza warna biru dan parkir di depan satu rumah kontrakan yang diduga sebagai penjual narkotika jenis shabu saat itu  keluar seorang perempuan dari mobil dan menuju ke rumah kontrakan.

Lalu mobil tersebut bergerak hendak pergi dan saat itu Unit Reskrim langsung mendekati mobil tersebut untuk diberhentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang ada didalam mobil dan didapati Barang Bukti shabu yang dibungkus tissu warna putih disaku depan kiri celana pelaku.

Lanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap mobil pelaku dan ditemukan 12 (dua) belas paket narkotika jenis shabu, Kemudian Unit Reskrim mencari seorang perempuan yang kemudian diketahui bernama PUTRI (DPO) yang keluar dari mobil tersebut namun sudah tidak ditemukan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil interogasi pelaku adalah bahwa narkotika jenis shabu tersebut dibeli oleh Sdri Putri di Pekan Baru (PUTRI membeli tidak bersama pelaku) untuk dijualkan kepada teman PUTRI di Ujung Batu yang tidak diketahui oleh pelaku.

 

Adapun BB yang diamankan, 18 paket narkotika jenis shabu,3 helasi plastik putih bening, Uang sejumlah Rp. 114.000,-(seratus empat belas ribu rupiah), 1 (satu) helai tissu warna putih,1 (satu) buah sendok sekop yang terbuat dari pipet, 1 (Satu) buah dompet warna biru, 1 (satu) buah dompet warna m erah merek FOREFER YOUNG.

Selanjutnya, 1  helai celana levis merek New Hugo Body, 1 (satu) unit mobil Avanza warna biru dengan Nopol BM 1948 BF, 1 (satu) lembar STNK mobil a.n TUSI AGUSTIN, Nopol BM 1959 BF, Nomor Rangka MHKM5EA2JFK000917, Nomor Mesin 1NRF039919, tahun 2018 dan 1 buah kunci kontak mobil warna hitam dengan gantungan kunci dompet warna kuning emas.

"Kini satu pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Ujungbatu untuk proses hukum lebih lanjut dan bernama Putri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),"pungkasnya. (spiritriau.com).






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]