PPID Inhu Paparkan Keterbukaan Informasi Utama Dihadapan Komisi Informasi Provinsi Riau


Loading...

PEKANBARU, Medialokal.co - PPID utama Kabupaten Indragiri Hulu memaparkan implementasi UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan Informasi, dihadapan panelis dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau (Kamis/31/10/2019) di gedung Komisi Informasi Provinsi Riau

Sekda Inhu Ir. H. Hendrizal, M.Si atasan PPID utama Inhu yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo Inhu Jawalter. S, M.Pd didampingi oleh Kabid Pengolahan Informasi dan Komunikasi Publik Drs, Mahmudi, M.M, Kabid Layanan Komunikasi dan Informatika Atan, SP, Kasi Pengolaan Informasi Publik Julimar Lubis. S.Sos, Kasi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik Nurizal Murza Indra, S.Sos M.Si, kasi Hubungan Media dan Statistika Sektoral Ali Sadikin, S.Kom, dan beberapa staff, Dalam pemaparannya menyampaikan program-program yang telah dilakukan oleh PPID Inhu

Kedepan PPID Inhu memiliki program yaitu, menginisiasi pembentukan PPID desa ke seluruh kecamatan di Kab. Inhu, sosialisasi keterbukaan informasi yang berkelanjutan, dan meningkatkan keterbukaan informasi dan penyebaran informasi melalui infografis, spanduk, baleho.

Pemaparan keterbukaan informasi yang disampaikan secara bergantian oleh Kadis kominfo dan anggota dihadapan lima orang panelis yang diketuai oleh Zufra Irwan, dan anggota Tatang Yudiansyah, Alnofrizal, Hasnah, dan Jhonny S Mundung, mendapatkan apresiasi yang baik, dan mendapatkan pujian atas beberapa prestasi yang telah ditorehkan Inhu atas keterbukaan informasi, menurut panelis kabupaten Inhu merupakan rujukan bagi kabupaten lainnya. Namun menurut panelis, kabupaten Inhu perlu meningkatkan lagi keterbukaan informasi supaya jangan sampai prestasi yang telah diperoleh selama inii disusul oleh kabupaten lain. (Rilis)

Loading...






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]