Sosialisasi Perbub No 15 Tahun 2018, Ini Kata Wabup Inhil


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Trantibum Linmas Sekretariatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sosialisasi Perbub No 15 Tahun 2018 mengenai daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diadakan di Aula Hotel Elite Tembilahan, jalan H Said, Kamis (07/11/19).

Wakil Bupati Indragiri Hilir H Syamsudin Uti setelah selesai membuka kegiatan menuturkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tentang kewenangan desa dalam peraturan perundangan yang mengatur tentang Desa nomor 15 tahun 2018 tersebut. 

"Peraturan Bupati nomor 15 tahun 2018 perlu disosialisasikan kembali kepada mereka tentang apa saja peran pemerintah desa dan terhadap kewajiban kepada pemegang rakor." tutur Wabup. 

Menurut beliau, dengan mempertimbangkan situasi, kondisi, dan kebutuhan yang disusun dalam rancangan peraturan desa tentang kewenangan, peraturan daerah ditetapkan oleh Kepala Desa di wilayahnya yang dapat dilakukan secara tertulis dan disampaikan paling sedikit 1 kali dalam setahun agar melakukan evaluasi pelaksanaan kewenangan dasar melalui kepala bagian pemberdayaan.

Loading...

"Ini sangat penting untuk diketahui dan dipahami dalam pelaksanaan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan masyarakat Desa, serta pemberdayaan masyarakat Desa setelah dilakukan musyawarah untuk memilih kewenangan Desa sesuai peraturan Bupati nomor 15 tahun 2018," imbuhnya. 

H Syamsudin Uti mengharapkan pada akhir Desember tahun 2019 semua laporan pertanggungjawaban tidak ada keragu-raguan dalam melaksanakan peraturan Desa tentang dana desa.

Seiring dengan hal itu, H Adrisman selaku Kepala Bagian Pemberdayakan Masyarakat dan Trantibum Linmas Sekretariatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjelaskan beberapa materi yang akan disampaikan dalam sosialisasi peraturan Bupati Indragiri Hilir nomor 15 Tahun 2018.

"Pertama mengenai kewenangan Desa ada berapa ikon kewenangan desa yang nantinya akan diseleksi oleh kepala desa bersama kepala BPD. Lalu, dijadikan peraturan desa untuk melaksanakan program desa termasuk juga untuk mendapatkan PKH di desa. Kedua, tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. (Jun)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]