Hamili Anak Kandung, Tim PPA Polres Inhu Bekuk Pria Paruh Baya Di Peranap


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu, Riau dibawah pimpinan Kanit PPA Polres Inhu, Aiptu Khairul Umam kembali menoreh prestasi dalam ungkap kasus persetubuhan anak bawah umur.

RA (49) warga Peranap Kecamatan Peranap tak berkutik ketika Tim PPA Polres Inhu meringkusnya, Kamis 7 November 2019 kemaren karena diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak bawah umur, sebut saja Bunga (16) hingga hamil, bejadnya, Bunga merupakan anak kandung pelaku.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.IK melalui PS Paur Humas, Aipda Misran, Jumat 8 November 2019 membenarkan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak bawah umur tersebut.

Dijelaskan Misran, kasus ini mulai terungkap saat ibu korban, ESN (44) mendapat laporan dari guru tempat korban sekolah, jika korban telah hamil pada tanggal 30 Oktober 2019 lalu.

Loading...

Mendapat kabar tak enak itu, ESN langsung menanyakan siapa yang menghamili korban.

Dengan perasaan yang tak menentu sambil menangis terisak-isak, korban mengatakan jika pelaku adalah ayah kandungnya sendiri.

ESN bagai tak percaya dan seperti tersambar petir, ESN mengulangi kembali pertanyaannya, korban tetap menjawab jika ayahnya yang melakukan.

Mungkin karena tidak sanggup menahan perasaan, akhirnya Kamis  7 November 2019 kemaren, ESN mendatangi Polsek Peranap dan melaporkan perbuatan bejat suaminya pada polisi.

Setelah mendapat laporan, Polsek Peranap berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Inhu dan sebanyak 4 orang personel PPA langsung turun kelapangan guna melakukan penyelidikan dan pemburuan terhadap pelaku.

Hanya selang beberapa jam saja setelah ESN melapor, tim PPA berhasil meringkus tersangka di Peranap. Kemudian tersangka dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka pada penyidik, perbuatan bejat ini telah dilakukan sejak korban duduk dibangku kelas 2 SMP atau ketika korban berusia 14 tahun. Tersangka tega melakukan hal ini karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban dan tersangka merasa tidak puas dengan pelayanan istrinya.

Sedangkan korban mengaku jika ia diancam tersangka jika tidak menuruti hawa nafsu bejat tersangka dan korban diminta tidak menceritakan pada siapapun semua hal buruk yang dialami korban.

"Tersangka besrta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses hukum selanjutnya," ucap Misran. (spiritriau.com) 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]