Janda 41 Tahun di Tembilahan di Ringkus Polisi Karena Narkoba


Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - AJ (41), terpaksa diamankan petugas kepolisian, Jumat (22/11/2019) malam. Pasalnya, wanita asal Jalan Sapta Marga Tembilahan ini kedapatan mengantongi Narkoba jenis Sabu-sabu.

Pengungkapan tersebut hasil dari Operasi Antik Muara Tikus 2019. Waktu itu, petugas kepolisian memperoleh informasi bahwa di rumah tersangka sering melakukan transaksi Narkoba, tepat di Gang Gemilang RT 003/RW 013 Kelurahan Tembilahan Hulu.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim, sekitar pukul 23.00 WIB didapatlah tersangka beserta barang bukti," kata Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Rhino Handoyo, Sabtu (23/11/2019).

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 2 buah paket Kecil Sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik bening, 3 buah Mancis, 1 buah bong Sabu-sabu, 28 buah Pipet bening, 1 buah karet penutup Kaca, 3 buah Pipet Kaca dan 2 buah penghubung Pipet ke bong serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

"Saat ini, kita terus melakukan pengembangan terhadap pelaku yang sudah kita amankan," tuturnya.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]