Satres Narkoba Inhil Ringkus Pelaku Sindikat Shabu dalam Kotak Bedak

Foto : Tersangka

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Satuan Resor (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil melaksanakan peringkusan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu, Minggu (01/12/19).

Pelaku yang berinisial SH yang diketahui akan bertransaksi Narkotika jenis Shabu di Gang Mutiara, Kelurahan Tembilahan Hulu, langsung diketahui oleh pihak aparat.

Berdasarkan informasi yang didapatkan tersebut, Kasat Narkoba AKP Bachtiar SH segera memerintah Opsnal Sat Narkoba guna melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh informasi yang akurat.

Selanjutnya pada Minggu (01/12/19) sekira pukul 14.40 WIB dibawah pimpinan PS Kanit 1 Idik Sat Narkoba Bripka Dodi Krisnawan beserta anggota langsung turun melaksanakan penangkapan terhadap tersangka.

Loading...

Penangkapan tersebut bertempat di Gang Mutiara dan pelaku berhasil diringkus. Dan dari pelaku didapat barang bukti seperti 1 bungkus plastik putih bening yang berisikan shabu, 1 buah hp, dan 1 buah sepeda motor merk beat warna hitam dengan tanpa nomor polisi. SH kemudian digelandang ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut.

Setelah SH berhasil diringkus, kemudian Satres Narkoba Polres Inhil terus melaksanakan penyelidikan lebih lanjut.

Interogasi yang dilakukan terhadap tersangka diketahui tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari BI dan HN yang merupakan pasangan suami istri yang tinggal di Jalan Harapan Gang Mawar.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka mendapatkan barang haram dari HN dan BI, maka dari itu, pengakuan ini kita tindak lanjuti," kata Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasat Narkoba AKP Bachtiar.

Kemudian pihak kepolisian segera menggerebek kediaman BI dan HN. Dan dari hasil penggeledahan di TKP tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak bedak bertuliskan Krista berisikan 15 paket shabu, 1 bungkus plastik klep les merah, 1 buah tang, 1 buah gunting, 3 lembar plastik putih bening, 1buah mancis gas, 1 buah hp.

Kemudian keduanya tersangka ini diproses ke Mapolres Inhil guna penyelidikan lebih lanjut. (Jun/rls)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]