Pemkab Bengkalis Putuskan Koperasi BBDM Kubu Haji Ismail Lebih Berhak Lanjutkan Kepengurusan


Loading...

SUNGAIPAKNING, Medialokal.co - Pasca beberapa kali mediasi terhadap dualisme kepengurusan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) antara kubu H. Ismail dan kubu Suwitno Pranolo alias Ewok selama beberapa tahun terakhir.

Akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) memutuskan kubu Haji Ismail lebih berhak menjalankan aktivitas kepengurusan sesuai dengan peraturan perundang - undangan serta Anggaran Dasar dan Annggaran Rumah Tangga AD / ART.

Hal itu terungkap pada Rapat Anggota Koperasi BBDM yang diketuai Haji Ismail, Ahad (8/12/2019) di Gedung Serba Guna Bujang Kelana Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu.

Pantauan media ini turut hadir dalam Rapat Anggota Koperasi BBDM tersebut, Kepala Diskop UMKM Kabupaten Bengkalis Herman, SS.M.Si, Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, Camat Bukit Batu Mulyadi, SH.MH, Kepala UPTD Koperasi dan UMKM Kecamatan Bukit Batu Nani, Ketua Koperasi BBDM Haji Ismail dan jajaran.

Loading...

Selain itu terlihat juga seluruh kepala desa yang masuk dalam wilayah operasional PT SDA, tokoh masyarakat serta ratusan anggota koperasi pemilik lahan kebun plasma sawit PT Surya Dumai Agrindo (SDA).

Dalam sambutan dan pengarahannya Kepala Diskop UMKM Herman menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah menyurati Kementerian Koperasi terkait keputusan terhadap dualisme Koperasi BBDM.

"Bahwa setelah melalui mediasi yang panjang, serta mempelajari kronologi dualisme, serta peraturan perundang - undangan dan AD/ART, maka Pemkab Bengkalis memutuskan Koperasi BBDM yang diketuai H. Ismail lebih berhak menjalankan dan melanjutkan aktivitas kepengurusan. Selanjutnya diharapkan segera menyelesaikan penyaluran hak - hak masyarakat petani dengan PT SDA yang sudah lama tertunda," ungkap Herman.

Diutarakan Herman sesuai dengan surat Dinas yang ditujukan pihaknya kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM RI bernomor 518/Diskop - UKM/2019/250 tertanggal 18 November 2019, dengan tembusan Deputi Pengawasan Kementrian Koperasi, Bupati Bengkalis sebagai laporan, Pimpinan PT SDA, Dinas Koperasi Provinsi Riau dan Pengurus Koperasi BBDM.

Bahwa sesuai dengan ketentuan Bab XV pasal 35 Akta Nomor 71/BHK/Diskop/XII/2004 tanggal 29 Desember 2004 pada ayat 1 menyebutkan bahwa setiap perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan koperasi diselesaikan dengan cara internal melalui musyawarah pengurus dan anggota. 

Namun pada perjalanannya beberapa kali Pemkab Bengkalis melaksanakan mediasi terkait penyelesaian dualisme di beberapa tempat, salah satu pihak tidak bersedia hadir memenuhi undangan.

Selanjutnya Pada ayat 2 apabila tidak dapat diselesaikan menurut ketentuan ayat 1, maka penyelesaiannya oleh anggota dapat diminta pejabat koperasi atas persetujuan rapat anggota.

"Berkenaan dengan hal itu maka Pemkab Bengkalis mengharapkan kepada kepengurusan Koperasi BBDM yang diketuai H Ismail,  untuk menjalankan aktifitasnya secara optimal. Dan dengan adanya keputusan Pemkab Bengkalis ini kita berharap tidak ada lagi polemik di tengah - tengah masyarakat tentang dualisme kepengurusan koperasi BBDM," harap Herman.

Camat Bukit Batu Mulyadi, SH.MH dalam kesempatan itu menyampaikan dukungannya terhadap keputusan Pemkab Bengkalis terhadap keabsahan kepengurusan Koperasi BBDM yang dipimpin H. Ismail.

"Pemerintah tentunya mengharapkan yang terbaik bagi masyarakat, dan tidak ada memihak ke sana kemari, tapi tentunya mendukung yang benar. Selanjutnya Pemerintah Kecamatan Bukit Batu berharap hak - hak masyarakat petani dengan PT SDA segera dapat direalisasikan dengan sebaik - baiknya," kata Mulyadi.

Sementara itu Ketua Koperasi BBDM Haji Ismail dalam kesempatan iti mengutarakan rasa syukurnnya terhadap keputusan tegas yang diambil oleh Pemkab Bengkalis melalui Diskop UMKM.

"Alhamdulillah, berkat usaha dan doa kita semua, Pemkab Bengkalis memutuskan bahwa kita lebih berhak untuk melanjutkan kepengurusan Koperasi BBDM, tentunya hal ini harus kita syukuri bersama. Selanjutnya kita akan segera memperjuangkan penyaluran hak - hak masyarakat dengan menyegerakan MoU  dengan PT SDA. Apalagi pihak perusahaan memang menunggu keputusan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Diskop UMKM Kabupaten Bengkalis," tutur Haji Ismail.***(SBI)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]