Foto : Sandi Saputra (Mahasiswa Ekonomi Syariah STAI Auliaurrasyidin Tembilahan)

Loading...

Medialokal.co - Berdagang adalah salah satu pekerjaan yang sangat dianjurkan dan di contohkan oleh Rasulullah SAW. Diantara, banyak rezeki yang Allah turunkan dipermukaan bumi ini adalah salah satunya terdapat pada berdagang. 

Dan bahkan menurut sebagian ulama, berdagang merupakan mata pencaharian yang paling utama. Sebagaimana mana hadist Nabi SAW, “Pernah ditanyakan (kepada Rasulullah), "Wahai Rasulullah pekerjaaan apakah yang paling baik? Beliau menjawab, hasil pekerjaaan seseorang dengan tangannya sendiri, dan setiap perniagaan yang baik". Firman Allah SWT Artinya: "...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...". QS. Al-Baqarah [2]: 275.

Inilah landasan yang menjelaskan betapa mulianya orang-orang yang ingin bergelut dalam dunia perdagangan. Dari semua aspek tersebut tentu ada hal yang harus dipenuhi oleh siapa saja yang ingin bergelut dalam dunia dagang.

Dalam berdagang tentu ada rukun, aturan dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum syara’. Oleh sebab itu, sudah menjadi kewajiban bagi seorang pedagang untuk mengenal hal-hal yang mana halal dan haram dari kegiatan tersebut. Maka, cara berdagang haruslah menggunakan akad atau transaksi yang tidak melanggar rambu-rambu syariah. Dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 29 Allah berfirman yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. QS. An-Nisa’ [4]: 29.

Loading...

Berdasarkan ayat di atas, Allah telah melarang perkara memakan harta secara batil yakni melakukan tindakan-tindakan aniaya, manusia dilarang memiliki barang yang tidak halal sebagai penambah kekayaan, tetapi hendaknya dilakukan dengan jalan membeli atau menerima pembelian dengan penuh kerelaan.
Untuk itu, seorang muslim ketika mencari harta, seharusnya lebih berhati-hati dan waspada. Jangan sampai harta yang ia miliki menjadi sumber bencana di hari akhirat kelak. Maka sangat diperlukan imam yang kuat dan ilmu yang memadai agar lebih tau akan aturan syariat.

Tetapi tidak sedikit pada pedagang saat ini yang mengabaikan dan enggan mempelajari ilmu Muamalat dan mulai melalaikan aspek ini, sehingga mereka tidak peduli lagi memakan barang haram, sekalipun semakin hari usahanya kian meningkat dan keuntungan semakin banyak. Tentu hal demikian adalah salah.

Oleh karena itu, siapa saja yang ingin berdagang dia wajib belajar dan memahami mana yang halal dan yang haram dalam jual beli, sehingga transaksi yang terjadi selalu ada pada jalan yang benar, dan jauh dari kata haram.

Diriwayatkan bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu berkeliling pasar dan Beliau memukul sebagian pedagang dengan tongkat, dan berkata “Tidak boleh ada yang berjualan di pasar kami ini, kecuali mereka yang memahami hukum. Jika tidak, maka dia berarti memakan riba, sadarkah ia atau tidak”. Kemudian Ali radhiyallahu ‘anhu pun berujar, “Barangsiapa yang berdagang sebelum dia memahami hukum-hukum agama, maka ia akan terjerumus ke dalam riba, kemudian terjerumus, kemudian terjerumus”. Maka  sebagai  muslim yang ingin terjun ke dunia dangang tidak salahnya terlebih dahulu mempelajari kunci-kunci dasar dalam ilmu perdagangan. Baik berupa rukun, syarat serta aturan-aturan yang telah ditetapkan secara jelas oleh syariat Islam.
Dan beruntunglah  orang-orang yang mau belajar ilmu Muamalat sebelum berdagang serta rugilah orang-orang yang tidak mau belajar ilmu Muamalat sedangkan mereka saat ini sukses menggeluti dunia perdagangan.

Mudahan-mudahan Allah membuka pintu hati kita untuk memperdalam ilmu Muamalat. Dan semoga Allah senantiasa memberikan kelancaran rezeki pada kita semua. Aamiin
Semoga bermanfaat. 

Oleh    : Sandi Saputra 
Mahasiswa Ekonomi Syariah STAI Auliaurrasyidin Tembilahan 


Editor : Jun






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]