Meringis Saat Pipis, Ternyata Bocah di Rohul ini Baru Dicabuli Mbah Jenggot

Foto : Tersangka saat diamankan di Mapolres Rokan Hulu.

Loading...

ROKANHULU - Sud alias alias Mbah Jenggot (69) seorang petani warga Desa Rambah Muda DU SKPD, Rokan Hulu (Rohul) ini harus mendekam di sel tahanan Polres Rokan Hulu. Pasalnya Mbah Jenggot diduga telah mencabuli bocah yang masih berusia 4 tahun.


Informasi yang dihimpun spiritriau.com, Kamis (18/1) dari Mapolres Rokan Hulu menyebutkan bahwa Mbah Jenggot ini ditangkap setelah orang tua bocah ini melaporkan ke pihak kepolisian.


Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus menyampaikan bahwa perbuatan itu dilakukan Mbah Jenggot di dalam rumahnya pada Selasa 16/1 lalu.


Awalnya, korban pamit kepada ibunya untuk pergi bermain dengan temannya bernama Minuk yang merupakan cucu dari Mbah Jenggot. Namun Minuk tidak ada dirumahnya yang ada waktu itu hanya pelaku.

Loading...


Saat itu korban meminta minum kepada pelaku, karena di jalan dia haus, sehingga pelaku kakek reok ini mengajak korban ke dapur. Disana pelaku selain memberi minum air korban, pelaku malah memeluk dengan mencium bibir korban, lalu dibukanya celana kirbsn dan digosok gosokan tangannya di kemaluan Bunga.


Tidak itu saja, Mbah Jinggok pergi keluar rumah bagian belakang untuk buang air kecil, lalu masuk kembali meneruskan aksinya dengan memasukan jari telunjuk tangan bagian kanan ke kemaluan korban, usai pelaku malakukan aksinya dia nyuruh korban pulang.


Terbongkarnya kasus ini ketika sang bocah buang air kecil, namun terasa sakit dikemaluannya dan mengadu ke ibunya dengan memceritakan kejadian tersebut.


Tidak terima yang terjadi kepada anaknya, Ibu korban, langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi


Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan keterangan dari saksi saksi dengan mengumpulkan barang bukti berupa 1 helai baju kaos oblong warna merah/putih. 1 helai celana panjang warna merah. 1 helai kaos dalam warna putih. 1 helai celana dalam warna biru.


Selanjutnya, berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH.SIK. Petugas piket Sat Reskrim menuju lokasi dan menangkap pelaku di rumahnya.


"Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan, guna proses penyelidikan, dengan diterapkan undang-undang perlindungan anak dan pihak kepolisian juga mengantar korban untuk dilakukan Visum et Revertum (Ver) serta berkoordinasi dengan pihak P2TP2A untuk pendampingan korban dan pemulihan trauma anak,"pungkasnya. (Src)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]