Miliki Ribuan Ekstasi, Polres Dumai Ancam Bayu dengan Hukuman Mati

Foto : Ilustrasi (Internet)

Loading...

DUMAI - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Dumai mengamankan Bayu Setiawan warga Jalan Hangtuah dengan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi disita sebanyak 1.145 butir.


Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan, Rabu mengatakan, Bayu diamankan polisi di Jalan Budi Utomo Gang Datu Kelurahan Bumi Ayu berkat informasi masyarakat pada Senin (22/1).


"Kami mendapat informasi masyarakat pada Selasa, 16 Januari 2018 bahwa tersangka memiliki narkotika jenis ekstasi dan dilanjutkan penyelidikan di lapangan," kata Kapolres Restika kepada wartawan.


Pada 22 Januari 2017, penyelidikan petugas di lapangan sekira pukul 22.30 Wib melihat terlapor transaksi, dan selanjutnya tim memeriksa dan penggeledahan.

Loading...


Pengungkapan kepemilikan ribuan butir ekstasi ini kemudian dilakukan pengembangan dan tiga paket besar besar berisi 1.145 butir berhasil disita secara terpisah.


Saat ditangkap, petugas menemukan 500 butir ekstasi dan dari hasil penggeledahan ditemukan lagi paket lain berisi 555 butir dan 100 butir ekstasi di dalam pot di rumahnya.


"Satu pelaku lain bernama Ina warga kota dumai masih dalam pengejaran karena diduga terkait dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini," sebutnya.


Tersangka dan barang bukti, lanjut Restika, kini sudah diamankan di Markas Polres Dumai untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dan Bayu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.


"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 undang undang tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," demikian kapolres. (*)

 

Sumber : Antarariau.com

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]