Penipuan di Siak : Modus Pinjam Uang dengan Sertifikat Tanah Palsu

Foto : Ilustrasi (Internet)

Loading...

SIAK - Satuan Reskrim Polres Siak, Provinsi Riau berhasil membekuk kelompok penipuan sertifikat tanah yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bungaraya, Siak.


Kapolres Siak AKBP Barliansyah Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Hidayat Permana dan Kasat Narkoba saat konferensi pers di Mapolres Siak, Jumat, mengatakan jumlah pelaku ada tiga orang, namun yang baru berhasil ditangkap baru dua orang.


"Toga Siregar (korban) melaporkan kejadian penipuan sertifikat tanah tersebut pada Polsek Bungaraya tertanggal 15 Januari 2018," kata Kapolres Siak AKBP Barliansyah.


Dia mengatakan, kejadian penipuan tersebut bermula dari Edi Saputra Hasibuan alias Ucok dan Hendri Nasution (HN) yang kini masih daftar pencarian orang (DPO) beralasan meminjam uang korban dengan jaminan sertifikat tanah palsu.

Loading...


Kedua tersangka memberikan sertifikat tanah atas nama Sanmusdi dengan nomor hak milik 001 yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Siak pada tanggal 14 Oktober 2003 yang berada di Buantan Besar, Kelurahan Kampung Rempak Kecamatan Siak sebagai barang jaminan atas peminjaman uang sebesar Rp72 juta.


"Semula pelaku hanya beralasan untuk meminjam uang saja senilai Rp72 juta dengan jaminan sertifikat tanah, kemudian berakhir dengan kesepakatan jual beli lahan senilai Rp135 juta yang ditandatangani tersangka HN tanggal 15 September 2014," ungkapnya.


Tiga tahun kemudian, sikorban merasakan ada keanehan dan adanya indikasi penipuan yang dilakukan kedua tersangka, ia pun melaporkan kejadian tersebut pada Senin lalu (15/1) ke Polsek Bungaraya, Siak.


Ipda Amrin Simanjutak selaku Kanit Reskrim Polsek Bungaraya yang menangani kasus tersebut langsung melakukan pengecekan ke BPN Siak terkait sertifikat tanah tersebut.


Dalam koordinasi tersebut, lanjut Barliansyah, pihak BPN Siak menyatakan sertifikat tanah atas nama Sanmusdi dengan nomor hak milik 001 tidak terdaftar di BPN Siak, bahkan sertifikat nomor milik itu atas nama orang lain.


Unit Reskrim Polsek Bungaraya melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil menangkap Ucok (40) yang tinggal di Kwalian, Kampung Rempak, Kabupaten Siak pada Senin (22/1) di depan toko variasi.


Dalam pengakuannya, untuk melancarkan aksi penipuannya tersebut, keduanya dibantu oleh Khairuddin alias Buyung (54) sebagai perantara. Pada hari yang sama tim berhasil membekuk Buyung di rumahnya di Kampung Dayang Suri, Bungaraya.


Polisi pun menyita selembar kwitansi jual beli lahan sebesar Rp135 juta yang ditandatangani HN pada 15 September 2014, satu lembar fotokopi KTP atas nama HN. Dua lembar kwitansi penitipan uang atau peminjaman atas nama HN, masing-masingnya senilai Rp72 juta dan Rp48 juta pada Maret dan April 2017.


"Saat ini kami akan terus memburu pelaku HN yang merupakan otak penipuan ini," sebutnya.(*)

 

 

Sumber : Antarariau.com

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]