Warga KTP Luar Daerah Bisa Ngurus SIM di Polres Rohul Dengan Sistim Online

Foto : Pengurusan SIM secara online di seluruh Indonesia

Loading...

ROKANHULU - Sejak dua pekan terakhir ini, Satuan Polisi Lalu lintas (Satpol Lantas) Polres Rohul, (Rohul) Riau sudah menjalankan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik roda dua maupun mobil sistim online yang terkoneksi se- Indonesia.


Demikian disampaikan, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, S.Ik, melalui Kasat Lantas AKP Risnan Aldino S.Ik, Minggu (4/2/2018). Bahkan, kini untuk pengurusan SIM para calon pengurus harus menjalani sejumlah ujian teori terlebih dahulu.


"Dengan diberlakukannya sistim online, maka warga yang ber KTP dari luar Rokan Hulu (Rohul), kini juga sudah bisa mengurus SIM di Saltantas Polres Rohul. Tapi, dengan adanya peraturan baru para calon pengurus SIM harus terlebih dahulu lulus tes ujian teori yang diberlakukan saat akan mengurus SIM," kata Kasat Lantas Polres Rohul Risnan Aldino.


Lanjutnya, bagi calon pengurus SIM akan terkoneksi dengan alat yang sudah ada. Sehingga, hasil ujian yang diikuti akan diketahui lulus atau tidak. Bila lulus, maka nantinya akan dikeluarkan barkode baru SIM dikeluarkan petugas.

Loading...


"Kalau dulunya sistimnya mendaftar, kemudian ikuti tes ujian teori baru difoto dan dikeluarkan SIM-nya. Kini di foto dulu baru ikuti tes ujian teori, setelah lulus ujian teori maka baru dicetak SIM-nya," jelas Kasat Lantas.


Dengan sistim yang baru tersebut, diakui Kasat Lantas, sejumlah calon pengurus SIM bahkan ada yang tidak lulus saat ujian teori hingga 8 kali harus mengulang. Kini, pengurusan SIM diperketat dan mengikuti aturan yang berlaku, bila memang tidak lulus ujian teori maka yang bersangkutan harus kembali ikuti ujian lagi.


"Bagi para pengurus SIM, mereka sebelum ikuti ujian tes teori mereka diberi kesempatan mempelajari buku panduan yang sudah disiapkan Satlantas. Juga nantinya, dilengkapi alat ujian teori audio visual  yang kita memiliki saat ini 4 unit sudah sistim online se-Indoneia, termasuk uji praktek. Artinya, dalam pengurusan SIM harus dilalui dulu ujian teori, bila tidak lulus maka wajib mereka mengulang kembali sampai lulus,"pungkasnya. (Src). 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]