Bunuh Penjaga SDN 025 Sinambek Kuansing, Pelaku Divonis 12 Tahun Penjara

Foto : Ilustrasi (Internet)

Loading...

TELUKKUANTAN - Pengadilan Negeri Rengat Cabang Teluk kuantan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada MFS (20), terdakwa kasus pembunuhan penjaga SDN 025 Sinambek, Amrizal.

Vonis tersebut diputuskan pada persidangan, Rabu (14/2/2018) di Telukkuantan.
"Tadi sudah diputuskan vonis 12 tahun penjara untuk terdakwa pembunuhan penjaga sekolah (SDN 025 Sinambek)," ujar Wahyu Hidayat, Kasi Pidum Kejari Kuansing kepada awak media usai persidangan.
Putusan majelis hakim PN Rengat Cabang Telukkuantan sama dengan tuntutan JPU. Dikatakan Wahyu, dari persidangan yang telah dilaksanakan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan.
Ads

"Niat awalnya hanya mencuri di sekolah. Karena ketahuan sama korban, mereka menghabisinya," ujar Wahyu.


Seperti yang diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan penjaga SDN 025 Sinambek terjadi pada awal 2017. Polisi berhasil meringkus pelaku pada Mei 2017 dan ternyata pelaku dua saudara.
Berbeda dengan MFS, GAS yang saat itu masih anak di bawah umur divonis lebih ringan pada persidangan beberapa bulan lalu.
"Kedua pelaku menerima vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan," pungkas Wahyu.(*)

Loading...

 

 

Sumber : GoRiau.com 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]