Babinsa Koramil 05/GAS Lakukan Sosialisasi dan Patroli Karhutla di Wilayah Binaannya

Foto : Tampak Foto Bersama Serka Tota Simbolon bersama Masyarakat Lahang Hulu saat melakukan Sosialisasi Dan Patroli Karhutla.

Loading...

GAUNG - Pembakaran lahan yang digemari masyarakat ketika membuka kebun dan lahan pertanian yang mana oleh masyarakat dianggap lebih mudah dan hasilnya akan lebih maksimal untuk bercocok tanan.  Hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para petani.


Guna mencegah terjadinya kebiasaan masyarakat tersebut yang selalu membuka lahan dengan cara dibakar, maka Babinsa Lahang Hulu Koramil 05/Gas Serka Tota Simbolon melaksanakan sosialisasi sekaligus patroli di wilayah binaannya tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla).


Dan dalam hal ini, Serka Tota Simbolon
melaksanakan patroli dan komunikasi sosial berupa Sosialisasi cegah Karhutla kepada warga binaannya, seperti Sosialisasi larangan tentang Karhutla dan dasar hukumnya.


"Pada Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 dan paling banyak RP 10.000.000.000,00," jelasnya

Loading...


Tidak hanya itu, ia juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut serta memberikan himbauan kepada masyarakat lainnya tentang dampak kesehatan yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan. 


"Kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kerugian bagi masarakat dengan dampak cukup besar bahkan bagi segi ekonomi," ulasnya .(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]