Terungkap, Ternyata Banyak Gedung Bangunan di Meranti Tak Memiliki Sarana dan Prasarana ini

Foto : M Edy Afrizal SE MH, Kalaksa BPBD Kepulauan Meranti

Loading...

SELATPANJANG - Kepala pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) M Edy Afrizal SE MH mengatakan, banyak gedung bangunan di Kepulauan Meranti tak memiliki sarana dan prasarana proteksi bahaya kebakaran. Padahal, sarana berkaitan dengan proteksi bahaya kebakaran itu diatur dalam Undang-undang.

Demikian disampaikan M Edy Afrizal ketika berbincang-bincang dengan awak media di Kota Sagu.

Kata Edy, hasil pantauan, sebagian besar gedung dan bangunan yang telah mendapat izin mendirikan bangunan (IMB) belum memiliki sarana dan prasarana proteksi bahaya kebakaran. Seperti APAR, Break Glass, Alarm, Sprinkler, Smoke Detector, Hydrant, Jalur Evakuasi Tanggap Darut.

Padahal, dijelaskan Edy, sarana dan prasarana proteksi bahaya kebakaran telah diatur dalam UU, Keputusan Menteri PU, dan Perda Kepulauan Meranti.

Loading...

Berdasarkan UU RI nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, disebutkan bahwa pada pasal 19 tentang persyaratan keselamatan ayat (1) pengamaan terhadap bahaya kebakaran dilakukan dengan sistem proteksi pasif. Meliputi, kemampuan stabilitas struktur dan elemennya, konstruksi tahan api, serta proteksi pada bukaan yang ada untuk menahan dan membatasi kecepatan menjalarnya api dan asap kebakaran.

Pada ayat (2) tambah Edy, pengamanan terhadap bahaya kebakaran dilakukan dengan sistem proteksi aktif. Meliputi, kemampuan peralatan dalam mendeteksi dan memadamkan kebakaran, pengendalian asap dan sarana penyamatan kebakaran.

Lalu, ayat (3) dijelaskan, bangunan gedung, selain rumah tinggal harus dilengkapi dengan sistem proteksi pasif dan aktif.

Disampaikan Edy lagi, selain itu, juga diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum nomor : 10/KPTS/2000 tentang ketentuan teknis pengamanan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan serta Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Meranti nomor 04 tanggal 22 Juni 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

"Kami telah menyampaikan ke Dinas Penanaman Modal, setiap proses perizinan IMB terhadap bangunan gedung agar dapat mempertimbangkan sarana dan prasaran yang berkaitan dengan proteksi bahaya kebakaran sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku," ujar Edy.

Akibat mengabaikan sarana dan prasarana proteksi bahaya kebakaran ini, Sansan Hotel Selatpanjang nyaris ludes terbakar. Beruntung saat itu petugas Damkar Kepulauan Meranti cepat sampai ke lokasi hotel sehingga bisa langsung melakukan pemadaman.

Menurut petugas pemadam kebakaran, Hotel Sansan milik dr William Edy di Jalan Imambonjol Selatpanjang tidak dilengkapi Sprinkler dan minim APAR. Bahkan yang paling parah, bangunan tersebut juga tidak ada tangga darurat atau jalur evakuasi tanggap darurat. (*)

 

 


Sumber : GoRiau.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]