Kades Kepenuhan Timur di Tahan Kejari Rohul, Keluarganya Histeris

Foto : Tersangka Azhar saat dibawa oleh Jaksa dikawal anggota kepolsian dan terlihar keluarga tersangka menangis ditengah-tengah. 

Loading...

ROKANHULU -  Azhar Kepala Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian 20 hari kedepan setelah serah terima Rabu, (4/4/2018) sekira Jam 9.30 wib dari jajaran Polisi Sektor Kepenuhan Resor Rokan Hulu.


Terpantau spiritriau.com saat Kades Azhar dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) klas II B Pasirpengaraian dengan mengunakan mobil pribadi dibawah pengawalan ketat pihak Polisi dan Kejaksaan. Keluarga Kades ini menangis histeris serasa tidak merelakannya Azhar ditahan.


Namun apalah daya, keluarga Kades Kepenuhan Timur ini hanya air mata mereka yang menetes. Kades Azhar tetap dibawa untuk dilakukan penahanannya. Sebelum ditahan dilakukan cek kesehatan Azhar Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu. Sayangnya saat wartawan minta untuk diwawancara mereka tidak mau.


Untuk diketahui Oknum kades di Rohul ini menjalani Tahap II dari Penyidik pada kasus yang menjeratnya yakni tentang dugaan pengancaman dan penganiayaan terhadap korban warganya sendiri bernama Ameruddin.

Loading...


Kasus ini sudah ditangani Polsek Kepenuhan sejak Jumat, (30/12/2016) dua tahun lalu. Sebelum ditahan Kades Azhar mengajukan praperadilan namun ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Kamis (29/3/2018) belum lama ini.


Kepala Kejaksaan Negeri Rohul, Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum melalui Kasi Pidana Umum M. Fitri Adhy SH melalui wawancaranya membenarkan kalau Kades Kepenuhan Timur ditahan 20 hari kedepan, guna mengatisipasi menghilangkan barang bukti atau melakukan hal lain yang bisa merugikan orang lain, sehingga dianya dititip di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian.


"Kejaksaan menahannya 20 hari kedepan, sekaligus kita melengkapi berkas-berkas kasus dugaan Tindak Pidana Pengancaman dan Penganiayaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna disidangkan," jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu kepada awak media melalui wawancaranya.


Sebelumnya Kapolsek Kepenuhan Iptu Yani Marjoni mengatakan, setelah Pengadilan Negeri Pasirpengaraian menolak praperadilan yang diajukan Kades Kepenuhan Timur Azhar dari kasus yang menjadikannya tersangka dan berkas sudah P21. Sehingga untuk tahap II penyerahan berkas dan tersangka sudah pihaknya surati tersangka.


Namun tersangka datang bersama Penasehat Hukumnya ke Kejaksaan Negeri Rohul tidak melalui prosedur. Mendengar informasi pihaknya  langsung mengawal dari belakang sampai di Kantor Kejari Rohul dan lansung menyerahkannya.


"Tersangka Azhar, tidak koperatif, setelah kita serahkan berkas dan tersangka, Azhar sudah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum," kata Kapolsek Kepenuhan.


Terlihat penyerahan tahap II Kades Azhar ini dikawal ketat oleh Jajaran Polisi Resor Rokan Hulu ada Kasat Binmas Polres Rohul AKP S.Sinaga, Kepolsek Kepenuhan IPTU Yani Marjoni, Kapolsek Rambah, Kanit Pidum Polres Rohul bersama anggota Polres Rohul sekitar 20 personil untuk pengamanan dan terlihat terlaksana aman, kondusif.


Sesuai berita sebelumnya Korban Amerudin R (46) warga Pasir Pandak Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) korban dugaan pengancaman dan penganiayaan yang diduga dilakukan Kadesnya sendiri bernisial Azv sudah dilaporannya Jumat, (30/12/2016) saat itu.


Dengan menguraikan kronologis, korban yang didampingi beberapa orang keluarganya menguraikan, pada hari Jumat, 30 Desember 2016 Jam 16.00 wib, saat dirinya membantu penjual sate yang bernama Suman yang dijalankan adeknya Syaipul untuk membuatkan bangku untuk tempat duduk  pembeli Sate kepadanya.


Memang diakuinya bangku yang terbuat dari papan itu pas di atas parit pingggir jalan Lintas depan SDN 4 didesanya tersebut, yang mana sebelumnya penjual sate sudah minta Izin kepada penjaga atau pembersih Sekolah yang bernama Ide dan sudah di iakan.


Setelah itu, lalu penjual sate Syaipul memintannya untuk membuat bangku sekaligus bahan dari bangku itu mau disewa oleh penjual sate kepadanya, karena bahan kayu dan papan darinya. Atas permintaaan itu Ameruddin pun memperbaiki bangku yang terbuat dari papan  tersebut.


"Hampir mau siap bangku itu, tiba-tiba Kades kami Azhar datang, sembari bertanya, itu bangku dibuat ada izinnya ya, jawab Amerudin, saya hanya memperbaiki, namanya orang cari makan Pak Kades, masa yang ini saja harus ada izinnya?, terus Kades Az mengatakan, saya ini Kades, kamu melawan saya ya, sambil mengambil parang yang ada yang terletak di tanah, (parang yang saya gunakan kerja sebelumnya, dan mengarahkan keleher saya, tidak lama parang itu diletakkan kebawah kembali, dan kadesnya mememeluk-meluk, mencium saya sambil dirinya berkata, kan tidak ada yang luka, waktu itu kurang lebih sepuluh menit,"urai Amerudin, sambil menirukan apa yang disampaikan Kades Az kepadanya.


Lanjutnya, karena dirinya tak terima apa yang terjadi padanya dirinya pun langsung ke Polsek Kepenuhan untuk membuat laporan Polisi.


"Laporan saya sudah diterima dengan memberitahu saksi-saksi, yakni penjual sate Syaipul, Adis dan Istrinya bernama Ema. (Src)

 

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]