Soal Rencana Naiknya Tarif Parkir di Inhil, Fraksi PKB Soroti Ranperda Nomor 27 Tahun 2010 Ini

Padli Sofyan membacakan pandangan Fraksi PKB

Loading...

TEMBILAHAN  Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) rencanakan kenaikan tarif retribusi pada perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Inhil nomor 27 tahun 2010.

Tentang, retribusi pelayanan parkir ditepi jalan yang semulanya tarif parkir roda 2 (dua) ditetapkan Rp. 1000 dan direncana akan dinaikkan Rp. 2000.

Penyampaian pandangan umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan Padli Sofyan pada Rapat Paripurna ke 7 masa persidangan 1 tahun sidang 2018 DPRD Inhil terhadap 6 buah rancangan peraturan daerah (Ranperda), Selasa (10/4/2018) mengatakan, bahwa prakteknya, pemungutan dilapangan tarif parkir sesungguhnya sudah terjadi dari semestinya.

“Dari Perda Rp. 1.000 dipungut ke masyarakat Rp. 2.000,” ujar Padli Sofyan.

Loading...

Terhadap adanya usulan, fraksi PKB mengusulkan, perlu dilakukan kajian kembali terhadap rencana kenaikan ini.

Terutama, tata kelola dan pemungutan parkir perlu pembenahan yang baik dan benar.

“Karena dibeberapa Pemerintah Daerah lainnya tarif retribusi parkir roda 2 masih Rp. 1000,” jelasnya.

Lebih jauh Padli Sofyan mengatakan, ketika tarif retribusi parkir 2x lipat, semestinya target pada di sektor retribusi parkir yang selama ini dikisaran 200 juta tentunya harus ditingkatkan 400 juta.

“Akankah hal ini tercapai ?,” tanyanya kepada Pemerintah diakhiri penyampaian rencana kenaikan tarif retribusi parkir.(*)

 

 

Laporan : Reksi Malaguna






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]