Terungkap, Ini Alasan Pemkab Inhil Kukuh Naikkan Tarif Parkir dari Rp1.000 jadi Rp2.000

Sekdakab Inhil, Said Syarifuddin

Loading...

TEMBILAHAN - Usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, Riau untuk menaikkan tarif parkir dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 mendapat banyak tanggapan miring dari masyarkat.

Tidak hanya masyarakat, fraksi-fraksi pun mempertanyakan alasan Pemkab Inhil mengusulkan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan.

"Tanggapan tentang kenaikan tarif retribusi parkir yang dimaksud untuk kendaraan roda dua menjadi Rp2.000 yang tidak sesuai dengan perda yaitu Rp1.000 dikarenakan pengelolaan parkir dilaksanakan oleh pihak kedua, kemudian pihak kedua mengontrakkan kepada pihak ketiga," jelas Sekdakab Inhil, Said Syarifuddin pada rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2018, Rabu (11/4/2018).

Usulan tersebut, dikatakannya, sesuai dengan hasil survey yang dilakukan Dinas Perhubungan Inhil, maka dimungkinkan untuk menaikkan tarif parkir dalam usulan perubahan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).   

Loading...

Selanjutnya, terkait tanggapan tentang pola yang digunakan pemerintah dalam menentukan pengelola parkir.

Pengelola parkir dikatakan Sekdakab pada ruas jalan kota Tembilahan dilaksanakan dengan pola kerjasama yang didasari Perda no 27 tahun 2010 tentang peraturan pelayanan parkir ditepi jalan umum sebagaimana tertuang dalam pasal 11 ayat 3 “pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan oleh pemerintah daerah dan atau dapat dilakukan melalui jasa pihak ketiga dengan pola kerjasama sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

 

 


Laporan : Reksi Malaguna






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]