Polres Rohul Ringkus dua Pelaku Bersama Shabu di dua Lokasi Berbeda

foto : (Humas Polres Rohul)

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Rokan Hulu Daerah Riau menangkap dua orang laki-laki bersamaan barang bukti di dua tempat.

Data diterima Rabu, (18/7) disampaikan Kapolres Rohul, AKBP M.Hasyim Risahondua, SIK, M.Si melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH, membenarkan penangkapan tersebut.

"Kedua Pelaku bersama barang bukti diamankan pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 di dua Tampat Kejadian Perkara (TKP)," jelas Paur Humas Polres Rohul.

Lanjutnya, TKP I di Dusun Kukuh Desa Tandun Kecamatan Tandun Tersangka YDS (22) Wiraswasta alamat Desa Dagang Sepakat Kecamatan Tandun diamankan BB 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan Plastik klip warna putih

Loading...

Selanjutnya di TKP yang ke II dalam hal ini pengembangan, di Dusun Kampung Baru Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kababupaten Kampar.Tersanka bernisial, ZU alias FK, (21) Wiraswasta, alamat Apdeling 7. BB ikut di amankan 4 Paket yang diduga narkotika jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening yang di simpan dalam kotak rokok merk  U mild.

Ipda Nanang Pujiono menguraikan, kronologis kasus Narkoba jenis shabu-shabu ini berawal pada hari Selasa tgl 17 April 2018, Sekira pukul 18.30 wib anggota sat narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.

Bahwa, ada dua orang laki laki yang diduga membawa narkotika jenis shabu-shabu sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kasikan menuju tandun

Atas informasi, kemudian dilakukan pengintaian dan terlihat dua orang yang dicurigai tersebut melintas didepan SMKN 1 Tandun selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Rokan Hulu dipimpin Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi melakukan upaya dan berhasil mengamankan salah satu dari dua orang tersebut yang bernama YDS berasamaan BB..

Lalu dari introgasi terhadap pelaku YDS red, diketahui bahwa paket shabu tersebut diperoleh dari saudara ZU alias FK yang beralamat di Desa Kasikan Kabupatem Kampar, sehingga  dilakukan pengejaran terhadap saudara ZU. sekira pukul 20.00 wib ZU berhasil diamankan bersamaan barang bukti dan keduanya di bawa di Polres Rahul untuk proses lebih lanjut.

"Dan Kedua pelaku Pelaku diancam dengan hukuman diatas lima tahun kerungan,"pungkasnya. (*)


 

 

Sumber : Spiritriau.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]