Polda Riau Rilis Penangkapan Pelaku Shabu 55 Kg dan 46.718 Butir Pil Extacy

Pers Rilis Polda Riau Terkait Pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Shabu dan Pil Extacy di Wilayah Kabupaten Bengkalis.(02/05/2018).

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Rabu 02 Mei 2018 Polda Riau menggelar kegiatan pres rilis terkait pengungkapan peredaran Narkotika jenis Shabu dan Pil Extacy.

Kegiatan pres rilis yang dipusatkan di halaman Mapolda Riau tersebut langsung dipimpin Kapolda Riau, Irjen Pol Drs.Nandang MH, dan didampingi oleh Dir ResNarkoba Polda Riau Kombes Drs.Haryono, Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto dan Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto Sik MH.

Dalam keterangannya, Irjen Pol Drs.Nandang MH, menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan ada sebanyak 3 (tiga) orang. Yakni, AN, DP, dan JU. Yang mana ketiganya beralamat di Teluk Belitung Bengkalis.

Terang Kapolda Riau kemudian, pengungkapan peredaran Narkotika tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda. Yakni, di Pelabuhan Roro Penyeberangan Air Putih Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, dan di jalan Imam Bulkim Desa Pasiran Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

Loading...

Lanjutnya kemudian, adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim diantaranya 30 (tiga puluh) bungkus diduga Shabu (30 Kg), 25 (dua puluh lima) bungkus diduga Shabu (25 Kg), 5 (lima) bungkus diduga Extacy (25.918 btr), 4 (lima) bungkus diduga Extacy (20.800 btr). Dengan total barang bukti, Shabu Sebanyak 55,000 Gram (55 Kg) dan Extacy Sebanyak 46,718 Butir. Dan saat ini ketiga tersangka tersebut serta barang bukti sudah diamankan. 

"Dan tersangka diancam Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun, "tutup Irjen Pol Drs.Nandang MH. (*)

 

 

 

 

Sumber : Spiritriau.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]