Kapolsek Kabun Pimpin Penangkapan 4 Pemain Judi Jenis Qiu-qiu

Foto Empat Pelaku saat diamankan Polisi.

Loading...

MEDIALOKAL.CO - 4 Orang Laki laki yang diduga pelaku judi jenis Qiu – Qiu diciduk Polisi Sektor Kabun Resor Rokan Hulu Daerah Riau Rabu (2/5/2018).

Disampaikan Kapolres Rohul AKBP Muhamad Hasyim Risahondua  SIK, M. M.Si melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH Kamis, (3/5) membenarkan penangkapan pemain Judi ini di salah satu rumah di Desa Kabun.

Empat pelaku yang diamankan, masing-masing bernisial, IN (32) warga Simpang Kalda Desa Kabun, SA, (35), RPS (24) dan AJ (32), ketiganya warga Desa Kabun Kecamatan Kabun.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 18 lembar uang Pecahan Rp 2.000, 3 lembar uang pecahan Rp 20.000. 7 lembar uang pecahan Rp 10.000, 8 lembar uang pecahan Rp 5.000, 2 Lembar Uang Pecahan 50.000 dan 1 set Kartu Qiu Qiu Merk Kabuki Domino sebanyak 28 Lembar

Loading...

Paur Humas Polres Rohul menerangkan, penangkapan mereka pelaku ini, setelah Banit intel Polsek Kabun mendapat informasi bahwa disalah satu rumah warga di Desa Kabun, sering dilakukan perjudian jenis QIU QIU pada Hari Rabu, 2 Mei 2018 Sekira Pukul 00.05 Wib

Dasar nformasi tersebut, Banit intel Polsek Kabun melaporkan kepada Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni SH, MH, lalu bersama Kapolsek Kabun beserta anggota Reskrim dan intel serta anggota piket pelayanan Polsek Kabun langsung menuju TKP yang dimaksud dan ditemukan beberapa orang sedang melakukan perjudian jenis Qiu Qiu.

Sehingga kemudian dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku perjudian tersebut dan membawa para pelaku ke Polsek Kabun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Ke empat orang pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Kabun untuk proses lebih lanjut, "kata Paur Humas Ipda Nanang Pujiono. (*)
 

 


 

Sumber : Spiritriau.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]