Mantan Istri Dinikahi Kakak Kandung, Sang Adik Mengamuk

Ilustrasi

Loading...

MEDIALOKAL.CO – Cemburu mantan istrinya akan dinikahi, seorang adik menganiaya kakak kandungnya. Kasus tersebut terjadi di Desa Jejel, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Mustarti (40) diamankan aparat Polsek Ngimbang di sebuah warung Senin (7/5) setelah melakukan penganiyaan terhadap kakak kandungnya, Nur Ali (48).

Penganiayaan itu menggunakan kayu panjang yang membuat korban mengalami luka lebam hingga berdarah.

“Kasus tersebut dipicu masalah cemburu, karena korban ingin menikahi mantan istri pelaku, kata Kapolsek Ngimbang, AKP Fadelan.

Loading...

Dia mengungkapkan, kasus itu berawal saat pelaku datang ke rumah korban pada Minggu (6/5). Pelaku membawa tongkat kayu sepanjang 50 cm. Setelah bertemu korban, pelaku mengeluarkan kata–kata kasar.

Dia tidak terima karena mantan istrinya ingin dinikah korban, yang notabene kakaknya. Sedangkan pelaku baru saja melakukan perceraian. Pelaku menganggap, perceraiannya dipicu adanya pihak ketiga.

“Pelaku baru melakukan perceraian sekitar dua bulan lalu,” ungkapnya.

Tidak puas hanya mengeluarkan kata-kata kasar, pelaku langsung memukul korban dengan kayu sebanyak empat kali di bagian belakang kepala dan tangan.

Pelaku juga mencekik leher korban hingga terjatuh dari tempat duduk. Korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik rambut pelaku hingga terjatuh. Pelaku kemudian melarikan diri.

“Pelaku masih diperiksa lebih lanjut oleh anggota kami,” ujarnya.

Sedangkan korban, tambah dia, tidak ada luka yang serius. Hanya lehernya yang merasa sakit dan beberapa luka di tangan terkena pukulan kayu. (*)


 

 

 

Sumber : POJOKSATU.id






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]