Sidang Putusan Ditunda, Aktris Dea Imut Anggap Ujian Kesabaran

Dea Annisa. Foto Instagram

Loading...

MEDIALOKAL.CO – Mantan aktris cilik Dea Annisa atau biasa disapa Dea Imut, hari ini, Senin (21/5) menghadiri sidang kasus perdata dengan pihak jasa ekspedisi. Namun, sidang yang beragendakan pembacaan putusan tersebut terpaksa ditunda.

“Ya, itulah namanya yang mulia kita harus ikuti putusan beliau, dikatakan putusan ditunda 31 mei, Kamis. Tadi katanya hakim belum siap. Ya, sudah kita ikuti saja,” kata pengacara Dea, Henry Indraguna dengan nada kecewa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/5).

Dea pun mengaku kecewa lantaran telah datang dengan penuh semangat untuk mendengarkan hasil putusan. Namun, penundaan pembacaan putusan ini dianggapnya sebagai salah satu ujian sabar saat puasa.

“Udah semangat sih sebenernya karena tuntutan udah kelar sebenarnya. Cuma karena ditunda, ikutin ajalah sistemnya, kan kita di negara hukum. Ya, ini cobaan lagi di bulan puasa,” sambung Dea.

Loading...

Namun demikian, tim kuasa hukum Dea tetap optimis akan memenangkan perkara tersebut. Sebab, dia menganggap kliennya adalah korban. Bahkan, Henry mengatakan siap mengajukan banding jika putusan hakim tidak sesuai keinginan kliennya.

“Kita tetap optimis semua gugatan kami diterima sepenuhnya. Bagaimana pun juga kami adalah korban dan kamera kami juga hilang, ya itu harus diganti apapun alasannya. Apabila putusan tidak sesuai dengan ekspetasi, maka kami akan banding. Karena sampai kapanpun juga kita akan terus menuntut sesuai dengan apa yang kita minta,” tukasnya.

Dijetahui, pada September 2017, Dea kehilangan kamera senilai Rp 229 juta menggunakan jasa ekspedisi. Kasus ini bermula saat Dea menjual kameranya kepada pembeli yang berada di Malang, Jawa Timur. Ibunda Dea dan pamannya menggunakan pengiriman jasa DHL di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 6 September 2017 untuk mengirimkan barang tersebut.

Kamera tersebut pun dikirim pada pria bernama Totok atau Suhadi dengan permintaan barang dikirim ke alamat rumah. Beberapa hari kemudian, barang tersebut tidak sampai di tangan pembeli. Saat ditelusuri, barang tersebut sudah diklaim oleh pria bernama Totok Suhadi yang menunjukkan KTP saat mengambil kamera tersebut.

Mendengar barangnya hilang, Dea dan keluarga menghubungi call center DHL. Namun, mereka tak mendapatkan respons yang diharapkan. Maka, Dea beserta Henry memilih untuk menempuh jalur hukum dengan sidang perdana yang dimulai sejak 9 November 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Harapannya, sidang tersebut segera selesai dengan hasil yang baik karena telah setengah tahun berlalu sejak kasus.

“Udah ada 7 bulan kayaknya. Setengah tahun lebih, kurang lebih 12 kali sidang. Sudah lengkap semuanya dari saksi dan sebagainya, tinggal putusan aja. Kami berharap ada itikad baik bahwa kamera Dea itu diganti,” tandas pengacara.

(pojoksatu.id)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]