Mantap...! KPK Tetap Proses Hukum Pemenang Pilkada 2018 yang Tersangkut Korupsi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Loading...

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan tetap melakukan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang memenangkan Pilkada 2018. Proses hokum itu sesuai amanat Undang-Undang Tipikor.

"Jadi calon kepala daerah terbaik yang sudah ditahan atau pun belum ditahan oleh KPK yang sudah jadi tersangka tetap akan diproses sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (29/6/2018).

Terdapat sembilan calon kepala daerah yang tersangkut kasus dugaan korupsi.‎ Namun, berdasarkan data yang diperoleh dari hasil hitung cepat (quick count) beberapa lembaga survei, hanya satu calon kepala daerah yang memenangkan Pilkada 2018.

Satu tersangka kasus dugaan korupsi yang memenangkan Pilkada ‎2018 tersebut yakni, calon bupati petahana Tulungagung, Syahri Mulyo. KPK telah menetapkan Syahri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Kabupaten Tulungagung.

Loading...

Febri mengungkapkan, pihaknya menghormati hasil Pilkada Tulungagung dalam proses hitung cepat lembaga survei yang memenangkan Syahri Mulyo. Namun, kata Febri, proses politik Pilkada dan penegakan hukum merupakan dua hal yang berbeda.

"Apapun hasilnya itu adalah suara yang sudah diberikan oleh rakyat saya kira tentu itu harus dihormati. Namun KPK akan memisahkan antara proses politik tersebut silakan berjalan di koridor nya dengan proses hukumnya," terangnya.

KPK sedang memproses hukum delapan calon kepala daerah ‎selain Syahri Mulyo. Delapan kepala daerah yang sedang diproses KPK yakni, Calon Bupati Subang, Imas Aryumningsih; Calon Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko; Calon Gubernur NTT, Marianus Sae.

Kemudian, Calon Gubernur Lampung, Mustafa; ‎Calon Gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus; Calon Gubernur Sultra, Asrun; serta dua Calon Wali Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban dan M Anton.

Namun, kedelapan calon kepala daerah tersebut memperoleh suara rendah di Pilkada 2018 berdasarkan hasil hitung cepat lembaga survei. Hanya Syahri Mulyo yang memperoleh suara tinggi dan unggul dari lawannya di Pilkada Tulungagung.

"Kami juga sedang memproses beberapa calon kepala daerah meskipun saat diproses posisinya adalah sebagai penyelenggara negara," ujar Febri. 

"Kita sudah melihat ada calon kepala daerah yang menjadi tersangka KPK tersebut yang menang mendapat suara yang cukup banyak di daerah tapi ada juga sebagian besar saya lihat itu tidak mendapat suara misalnya," imbuhnya.

Disisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan, kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada serentak 2018 akan tetap dilakukan pelantikan meskipun sedang berurusan dengan proses hukum di KPK.

Kata Tjahjo, pihaknya menunggu keputusan hukum kepala daerah yang tersangkut korupsi berkekuatan hukum tetap sebelumnya nantinya jabatan kepala daerahnya dicabut kembali.

"Tetap dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap dia bersalah atau tidak. Kalau dia diputus bersalah, nanti dicabut kembali," kata Tjahjo di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, hari ini. (okezone.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]