2 Ton Bawang Merah dan Pakaian Bekas Illegal diamankan Sat Reskrim Polres Siak

2 Ton Bawang merah diamankan Sat Resrim Polres Siak

Loading...

SIAK- Jajaran Sat Reskrim Polres Siak berhasil mengamankan satu buah truk cold diesel bermuatan sekitar 2 Ton Bawang Merah tanpa dokumen karantina di Jalan lintas Buatan - Siak Kecamatan Siak Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK, Senin 30/7 kepada Medialokal. Co menyampaikan bahwa selain mengamankan barang bukti Bawang merah dan pakaian bekas, Sat Reskrim juga mengamankan UR (50) warga jalan Simpang Haji RT 003 RW 001 Desa Meredan Kecamatan Tualang Siak selaku sopir truk tersebut.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan ini bermula, pada hari ini Sabtu, 28 Juli 2018 sekira pukul 02.50 Wib, Anggota Sat Reskrim Polres Siak sedang melintas di jalan Lintas Buatan - Siak Kecamatan Siak Kabupaten Siak dan menemukan 1 (satu) unit mobil colt diesel warna kuning bernopol BA 9958 FF melintas dengan muatan yang tidak wajar.

Karena melihat hal mencurigakan tersebut anggota Sat Reskrim Polres Siak mengehentikan mobil tersebut dan melakukan pengecekan serta melihat isi mobil yang berisi bawang.

Loading...

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut supir dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Siak untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (SR).

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]