Karena ini, Komisi I DPRD Rohul Akan Panggil Pemilik Perkebunan Rokan Blok

Ketua Komisi I DPRD Rohul Mazril

Loading...

ROKANHULU - Terkait dugaan tak miliki dokumen perizinan seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan izin lainnya, Komisi I DPRD Rohul akan panggil pemilik perkebunan kelapa sawit yang disebut-sebut Rokan Blok yang berada di wilayah Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo.

Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Rohul Mazril, Rabu, (1/8/2018) menanggapi pernyataan Dinas Perikanan dan Perkabunan (DPP) Kabupaten Rokan Hulu belum lama ini.

"Pemilik perkebunan itu, secapatnya kita panggil untuk hearing. Ada apa tidak mengurus perizinannya?. Indonesia ini punya undang-undang dan peraturan perkebunan, seharusnya pemiliknya taat," tegas Mazril.

Tidak itu saja, Mazril Anggota DPRD Rohul dari Partai Gerindra itu juga meminta Dinas Perikanan dan Perkabunan Rohul, untuk tegas kepada pemilik perkebunan sawit baik itu perorangan, CV, PT dalam pengurusan izinnya.

Loading...

"Dinas PP harus tegas, sehingga Rohul bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) bila pemilik perkebunan itu ada izinnya," jelas Ketua Komisi I DPRD Rohul.

Sebelumnya DPP meminta pemilik perkebunan kelapa sawit yang disebut-sebut Rokan Blok yang berada di wilayah Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo bernama Laose untuk melengkapi seluruh perizinan di kebun miliknya.

Hal itu disampaikan Kadis PP Rohul melalui Kabid Perkebunan Abunawas saat awak media ini melakukan kalirifikasi terkait temuan di perkebunan Rokan Blok tersebut.

Karena sesuai pemberitaan sebelumnya dinas yang membidangi perkebunan dan peternakan itu mangaku akan menelusuri "Indikasi" di perkebunan sawit tersebut dan sudah dilaksanakan setelah menerima laporan dari Desa Teluk Aur dan Pemerintah Camat Rambah Samo belum lama ini.

"Benar kita sudah turun di lokasi perkebunan sawit milik perorangan bernama Laose, warga Sumatera Utara itu. Di sana kita temukan hanya dokumen berbentuk Surat Keterangan Tanah. Sedangkan dokumen lainnya tidak ada," jelas Kabid Perkebunan DPP Rohul Selasa, (23/7/2018) di ruang kerjanya saat itu.

Beber Abunawas lagi, saat pihaknya bersama Pemcam dan Pemdes Teluk Aur memasuki areal palang perkebunan tersebut, mereka yang miliki surat tugas sempat dihadang pekerja di sana.

"Sempat tim kami tidak diberi izin masuk, namun karena perintah pimpinan sudah disampaikan ke penjaga palang saat itu dengan berkordinasi dengan pemilik kebun, sehingga kami baru diperbolehkan masuk, dan melakukan pengukuran pakai GPS dan ternyata luas perkebunan itu kurang lebih 500 hektar," tuturnya.

Selain perkebunan itu diduga tak miliki dokumen perizinan sesuai yang diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2014. Tambah Kabid perkebunan Rohul, Juga di areal perkebunan itu  mereka miliki mobil anggkutan dan alat berat.

Ketikan ditanya apakah ada kerugian negara dari hasil produksi perkebunan itu, Abunawas mengatakan tidak memiliki wewenang terhadap itu. "Saya tidak bisa menentukan, Dinas PP hanya bisa dalam pembinaan, namun indikasi ada, soalnya perkebunan itu masuk di wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT), kalau bisa di kutip retribusi Pajak Bumi Bangun (PBB), jelas diduga merugikan Kabupaten Rokan Hulu," urainya mengakhiri.

Untuk diketahui, sanksi atas tidak dimilikinya Izin Usaha Perkebunan walaupun telah melakukan kegiatan produksi diatur di dalam Pasal 46 UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan yaitu :

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 17 ayat ( 1)  diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00

(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industripengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00

Oleh karena itu Sanksi atas tidak dimilikinya Izin Usaha Perkebunan diatur di dalam Pasal 46 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 Saat dihubungi Loase pemilik Perkebunan Rokan Blok tersebut, katanya lagi di urus.

"Lagi di urus," kata Laose melalui pesan Whatsappnya. (SRC)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]