Dugaan Pencemaran Nama Baik dan fitnah Terhadap PA 212, Polres Inhil Pinta Kesaksian Ahli Bahasa


Loading...

TEMBILAHAN - Kasus tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PA 212 oleh akun Facebook Oyonk Maldini, yang ditangani Polres Inhil saat ini masih dalam tahapan meminta kesaksian Ahli bahasa dan Ahli Pidana di Pekanbaru. 

Hal itu diungkapkan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra usai pihaknya melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh Agama, Perwakilan MUI, Ketua FPI, Ketua Muhammadiyah dan sejumlah Ormas agama lainnya, Kamis 2 Agustus 2018. 

"Saat ini tim penyidik Sat Reskrim Polres Inhil sedang dalam tahap meminta keterangan Saksi Ahli Bahasa dan Ahli Pidana di Pekanbaru," ungkap Kapolres Inhil dari rilis yang diterima Pesisirnews.com. 

Lanjut Kapolres, dari hasil pertemuan itu menghasilkan kesepakatan diantaranya, masalah Laporan Pengaduan tentang dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah terhadap PA 212 oleh Akun Facebook milik OYONK MALDINI sedang dalam proses oleh Polres Inhil dari tingkat Penyelidikan. 

Loading...

"Apabila telah memenuhi unsur – unsur pidana, permasalahan tersebut akan diteruskan ke tingkat Penyidikan," tandasnya.(dan)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]