Edarkan ganja, kakek 60 tahun ini diringkus Polisi

(ganja)

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Lantaran mengedarkan Narkoba jenis ganja, kakek N (60) warga Pasawahan,Purwakarta, ditangkap Resnarkoba Polres Purwakarta, akhir Juli 2018 sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasatnarkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu, dua bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis Ganja yang disimpan di saku jaket depan sebelah kanan.

"Pelaku kami tangkap di lokasi usai bertransaksi,merupakan jaringan tersangka P yang kabur saat dilakukan penangkapan," kata AKP Heri Nurcahyo, Jumat (3/8).

Terungkapnya bisnis narkoba ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas. Di mana belakangan ini marak beredar ganja serta pesta narkoba di wilayah Pasawahan. Dari situlah petugas mengerahkan sejumlah petugas melakukan penyelidikan ke lapangan.

Loading...

Alhasil, dari hasil penyelidikan diketahui pengedar yang kerap meresahkan masyarakat adalah N. Usianya tak lagi muda. Bahkan sudah senja. Melihat ada kesempatan, polisi langsung bergerak meringkus N usai bertransaksi.

"Saat penggeledahan, di kantong celana pelaku itu ditemukan 2 bungkus ganja," terang Heri.

Kakek N hanya pasrah saat digelandang ke Polres Purwakarta untuk dilakukan pengembangan kasus.

"Saya terpaksa mengedarkan ganja karena tidak punya pekerjaan untuk memenuhi keperluan sehari-hari. Kini saya menyesal," ucapnya
(Merdeka.com)

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]