Heboh, Roti Isi 20 Ribu Pil Happy Five, Ini Penampakannya

20 ribu pil Happy Five di dalam kemasan roti didapat Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Loading...

MEDIALOKAL.CO – Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis Happy Five. Keduanya adalah MS (47) dan HY(27).

Kepala Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, dari tangan kedua tersangka diamankan 20 ribu butir narkotika jenis Happy Five.

Pil haram tersebut didapat dari jaringan pengedar narkoba Taiwan.

“Barang haram ini dijual pelaku perbutir Rp300-400 ribu. Ini jenis happy five paling bagus,” kata Dony di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).

Loading...

Tak hanya itu, kata Dony, narkoba jenis Happy Five rencananya akan ditebar di tempat hiburan malam di Jakarta.

Uniknya, pelaku MS mengaku selama ini berprofesi sebagai pengemudi ojek online (Ojol).

Namun berdasarkan keterangan MS, lanjut Dony, paket barang haram tersebut diambil dari seseorang di pinggir jalan.

Yakni tepat di depan Perumahan Gebang Indah Kelurahan Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, atas perintah tersangka ER.

“Petugas sendiri sempat terkecoh, namun saat diminta menunjukkan aplikasi ojolnya ternyata tidak ditemukan. Dan ER sendiri DPO,” ungkapnya.

“Barang Haram itu dibungkus dengan kemasan roti. Alhamdulillah dari penangkapan kita telah menyelamatkan 20 ribu generasi muda,”tandasnya.

Dari penangkapan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subsider pasal 62 juncto pasal 17 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan penjara paling lama 15 tahun. (pojoksatu.id)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]