Saat Pacu Jalur, Dishub Kuansing tak Mampu Tertibkan Tarif Parkir

Pacu Jalur

Loading...

TELUKKUANTAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tidak mampu menertibkan tarif parkir selama iven pacu jalur. Padahal, setiap tahun tarif parkir selalu menjadi keluhan masyarakat yang datang ke Telukkuantan.

Menurut Agusmandar, Plt Kepala Dishub Kuansing, pihaknya sudah berupaya untuk mensosialisasikan Perda nomor 6 tahun 2012 tentang retribusi parkir.

"Kita buat pengumuman di beberapa titik sekitar Arena Tepian Narosa. Jika ada yang memasang tarif tidak sesuai aturan, kami tidak bertanggungjawab," ujar Agusmandar, Selasa (28/8/2018) di Telukkuantan.

Sesuai dengan Perda, kata Agusmandar, tarif parkir untuk roda dua Rp1000, roda empat Rp2000 dan roda enam Rp3000. Dishub membuat pengumuman tarif supaya diketahui oleh masyarakat.

Loading...

Kendati sudah ada upaya Dishub Kuansing untuk menosialisasikan tarif parkir, ternyata tidak membuat takut para pengelola parkir. Seperti saat pacu jalur mini, tarif parkir di arena pacu jalur Rp10 ribu untuk roda empat. Biasanya, tarif parkir untuk roda dua Rp5000.

Di sisi lain, Polres Kuansing pernah menangkap beberapa petugas parkir ilegal di Taman Jalur. Mereka mendapat pembinaan dari Polres Kuansing. Penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat atas tarif parkir yang tak sesuai standar. (GoRiau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]