Cemburu pacarnya dibonceng, Dayat bacok kepala teman pakai celurit

Rohmat Hidayat

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Rohmat Hidayat alias Dayat, pemuda 25 tahun ini gelap mata dibakar api cemburu. Imbasnya, Dayat nekat membacok kepala Risky Dwi Ramadani (17), temannya sendiri.

Peristiwa itu terjadi Selasa (28/8) sekira pukul 03.00 Wita. Saat itu, keduanya bersama teman mereka yang lain tengah nongkrong sambil menenggak arak di sebuah rumah bedeng di Jalan Karya Makmur, Gang Kelapa Gading, Denpasar, Bali yang merupakan tempat tinggal pelaku.

Acara minum-minum itu berujung cekcok antara keduanya di lokasi. Kadung emosi, pelaku mengambil celurit yang ada di bawah kasurnya. Tanpa tedeng aling, pelaku langsung membacok korban yang sedang duduk di lantai. Akibatnya korban berlumuran dara dan luka di kepala belakang, serta mata kiri dan lengan.

Kemudian, pelaku kabur menggunakan sepeda motor meninggalkan korban yang masih berlumuran darah. Sementara itu, korban masih kondisi berdarah pulang ke rumahnya Jalan Kargosari, nomor 88 Denpasar. Dan langsung dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya.

Loading...

"Korban dan pelaku ini berkawan, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala dengan panjang 10 cm dan dalam 1 cm. Selain itu, juga luka robek pada bagian wajah atau mata dengan panjang 10 cm, mata kiri korban kemungkinan tidak bisa normal lagi. Lalu luka robek pada tangan kiri dengan panjang 2 cm," ucap Kapolsek Denbar Kompol Adnan Pandibu, Rabu (29/8).

Setelah kejadian tersebut, Polisi memburu pelaku dan dari informasi bahwa pelaku akan pulang ke rumahnya di Desa Towotamtu, Kecamatan Rambipuji, Jember, Jawa Timur. Sehingga polisi mencari tahu foto dan jenis kendaraan yang digunakan pelaku. Masih di hari yang sama sekira jam 08.00, pelaku dicokok polisi.

"Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku dan dari keterangan dari paman korban, kuat dugaan motif awal karena antara korban dan pelaku ada permasalahan pribadi. Sebelumnya, korban pernah cemburu kepada pelaku karena pernah pelaku membonceng pacar korban," jelas Adnar.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP atas tindak penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
(merdeka.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]