Pemprov Riau Akan Dudukkan 3 Provinsi Bahas Andon Para Pencari Ikan

Ilustrasi (Foto Internet)

Loading...

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mendudukan 3 provinsi di Sumatera untuk membahas soal antisipasi konflik nelayan. Ketiga provinsi itu diantaranya Provinsi Jambi, Sumut, dan Kepri. Sedangkan Riau akan menjadi tuan rumah dalam pertemuan ini.

Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Riau, Herman mengatakan inti dari pertemuan ini selain untuk membahasan soal antisipasi konflik antar nelayan, diantara kesepakatan yang akan dicapai adalah kesepakatan andon (sistem untuk peringatan kepada Pemda tentang masalah yang terdapat dalam proses).

"Tanggal 20 September besok rencananya akan kami gelar pertemuan 4 provinsi itu. Ini merupakan tindak lanjut dari konflik nelayan yang terjadi di perairan Rohil. Sebab ada banyak kasus pencurian ikan di perairan itu yang dilakukan oleh nelayan Sumut. Sementara tidak menutup kemungkinan juga terjadi di wilayah Jambi dan Kepri," kata Herman, Selasa, 18 September 2018 di Pekanbaru.

Dia menambahkan dalam peraturan Kelauatan dan Perikanan (KP) memang sudah ada aturan yang menegaskan soal teritorial penangkapan ikan antar wilayah yang wajib dipatuhi oleh nelayan. Misalnya nelayan dari Riau bisa saja menangkap ikan di perairan Kepri namun tetap harus mengantongi izin resmi.

Loading...

Sementara andon, akan menjadi sebuah perjanjian yang disepakati antar provinsi terhadap aktivitas penangkapan ikan antar provinsi tersebut. Herman menegaskan khusus untuk di Riau sendiri, memang belum pernah ada kesepakatan atau perjanjian tertulis mengenai hal demikian.

Kemudian, Herman juga menanggapi soal konflik antara nelayan dan aparat yang terjadi di perairan Rohil baru-baru ini. Bahkan insiden tersebut menelan korban jiwa. Dia juga menegaskan kalau patroli di perairan itu sudah aktif dijalankan. Namun faktanya pada saat ada patroli para pencuri ikan menghilang seolah kucing-kucingan dengan petugas.

"Mereka (nelayan) tidak mengerti soal ini. Jadi mereka berfikir yang namanya wilayah NKRI boleh saja mereka menangkap ikan. Padahal kan harus tetap ada izin. Apalagi wilayah tangkapannya sudah masuk antar provinsi," ujar Herman. (BPC)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]