Jokowi Instruksi Menko Darmin Verifikasi Pelepasan Hutan untuk Perkebunan Kelapa Sawit


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit pada 19 September 2018.

Hal ini dalam rangka peningkatan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberi kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan termasuk penurunan Gas Rumah Kaca, serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Menko Perekonomian untuk melakukan koordinasi penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.

Dalam rangka pelaksanaan koordinasi dimaksud, Presiden menginstruksikan Menko Perekonomian untuk memverifikasi data pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, peta Izin Usaha Perkebunan atau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan, Izin Lokasi, dan Hak Guna Bangunan (HGU).

Loading...

"Melakukan sinkronisasi dengan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta yang berkaitan dengan kesesuaian: perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah, Izin Usaha Perkebunan dengan HGU, dan keputusan penunjukan atau penetapan kawasan hutan dengan HGU," bunyi diktum kesatu poin 2C Inpres tersebut seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Presiden juga menginstruksikan Menko Perekonomian untuk menyampaikan hasil koordinasi kepada menteri, gubernur, dan bupati/walikota terkait dalam rangka pengambilan keputusan sesuai kewenangannya mengenai:

1. Penetapan kembali areal yang berasal dari kawasan hutan yang telah dilakukan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan sebagai kawasan hutan;

2. Penetapan areal yang berasal dari kawasan hutan yang telah dilakukan sebagai pelepasan tanah negara;

3. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Izin Usaha Perkebunan atau Surat Tanda Daftar Izin Usaha Perkebunan;

4. Penetapan tanah terlantar dan penghentian proses penerbitan atau pembatalan HGU; dan/atau

5. Langkah-langkah hukum dan/atau tuntutan ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan verifikasi data dan evaluasi atas pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Presiden juga menginstruksikan Menko Perekonomian untuk membentuk Tim Kerja dalam rangka pelaksanaan sebagaimana dimaksud.

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," bunyi akhir Inpres Nomor 8 Tahun 2018 yang telah dikeluarkan di Jakarta pada 19 September 2018 itu. 


(okezone.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]