Nyabu di Kamar 324 Hotel Suzuya Bagan Batu, Pria ini Dibekuk Polisi


Loading...

MEDIALOKAL.CO -Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, kali ini, pelaku dibekuk saat asyik mengkonsumsi diduga Narkotika jenis Shabu di kamar 324 Hotel Suzuya Bagan Batu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi spiritriau.com melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Vera Taurensa SS MH menyampaikan bahwa pelaku dibekuk inisial AS alias Adek Bobong, (35) warga Bangun Rejo II Kepenghuluan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Rohil.

Dijelaskan Kapolsek, selain mengamankan pelaku, Opsnal Polsek Bagan Sinembah juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) buah pipa kaca (pirex)  yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol lasegar berikut 3 (tiga)  buah pipet bening, 2 (dua) buah mancis, 3 (tiga) bungkus pelastik bening  kosong, 1 (satu) unit Hp Advan warna ungu  type i5c plus, 1 (satu) unit Hp samsung lipat warna hitam putih type GT-E1272, 1 (satu) batang cotton bud (korek telinga), uang tunai sejumlah Rp 5.115.000,-  (Iima juta seratus lima belas ribu rupiah) dan 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat merk Lacoste.

Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan ini bermula pada hari Minggu tanggal 23 September 2018 sekira jam 15.00 Wib anggota Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat infomasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi penyelahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di kamar nomor 324 Hotel Suzuya Bagan Batu yang beralamat di jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Loading...

Lalu, tim opsnal memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Vera Taurensa SS MH,

Selanjutnya tim Opsnal dan rekannya diperintahkan untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, setelah itu tim langsung menuju ke tempat yang diinformasikan.

Setibanya di lokasi sekira pukul 15.30 wib tim melihat seorang pria sedang berjalan ke arah kamar hotel,  mengetahui hal ini pelapor dan rekannya pun langsung berjalan mendekti pria itu.

Dan ketika pria yang mencurigakan itu tepat berada di depan pintu kamar 324 hotel suzuya tim langsung merangkulnya dan meminta untuk masuk ke dalam kamar tempatnya menginap.

Lalu, pria itu membuka pintu kamar 324 hotel suzuya tersebut, setelah di dalam kamar, tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah pipa kaca (pirex) yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol lasegar berikut 3 (tiga) buah pipet bening serta barang bukti lainnya.

Kemudian tim meminta seorang security suzuya untuk mendampingi penggeledahan badan dan  kemudian ditemukan 1 (satu) unit Hp samsung lipat warna hitam putih type GT-E1272, dari kantong depan celana terlapor saat itu dan juga ditemukan 1 (satu)  buah dompet kulit warna coklat mark Lacoste yang berisikan uang tunai  sejumlah Rp 5.115.000,- (lima juta seratus lima belas ribu rupiah) dan 3 (tiga) bungkus pelastik bening kosong dan kantong belakang celana terlapor dan barang-barang yang ditemukan tersebut diduga ada kaitannya dengan  penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu tersebut.

Selanjutnya, pria yang belakangan mengaku bernama AS alias Adek Bobong, (35) ini dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah," tandasnya. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]