Tak Bagi Sepeda ke Warga, Jokowi: Nanti Jadi Polemik


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir dalam tiga acara bersama warga dari pagi hingga siang hari ini. Di semua acara itu, Jokowi tidak membagikan sepeda ke warga seperti yang biasa dia lakukan. Ada apa Pak Jokowi?

Saat ditanya mengenai hal itu, Jokowi mengatakan dirinya hendak melihat aturan yang jelas terlebih dahulu. Apalagi statusnya kini juga sebagai calon Presiden RI untuk Pilpres 2019.

"Ya Dilihat ya," kata Jokowi di Balai Kartini, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Jokowi mengatakan, dirinya tak mau menimbulkan polemik. Untuk itu dia ingin pelajari betul aturannya dengan jelas.

Loading...

"Nanti kalau aturannya masih belum jelas, nanti malah menimbulkan polemik. saya kira kita hindari lebih baik," ungkapnya.

Hari ini Jokowi hadir di tiga acara. Pertama, Jokowi mendatangi kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Di lokasi ini Jokowi membagikan 7.000 sertifikat tanah ke warga. Namun, tidak ada sesi kuis berhadiah sepeda seperti yang biasa dilakukan Jokowi.

Agenda kedua yakni meresmikan Pembukaan Muktamar Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam IX (Hima Persis) di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Dan agenda ketiga yakni meresmikan Pekan Purnabakti Indonesia Tahun 2018 di Balai Kartini. Sama seperti kegiatan pertama, di kedua agenda ini Jokowi juga tidak mengadakan sesi kuis berhadiah sepeda.

Soal bagi-bagi sepeda, KPU RI menyatakan Jokowi masih bisa melakukannya meski masa kampanye Pilpres 2019 sudah dimulai. Pembagian sepeda bisa dilakukan asal saat kegiatan tersebut Jokowi sedang menjalankan tugasnya sebagai presiden.

"Kalau sebagai presiden, sebagai kepala negara, kepala pemerintahan beliau tetap bekerja sebagaimana mestinya," ungkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Selasa (25/9).

Wahyu menegaskan jabatan presiden yang melekat di pundak Jokowi tak bisa diserahkan ke siapapun meski Jokowi juga berstatus sebagai capres. Begitu juga soal fasilitas presiden yang sampai saat ini masih diterima Jokowi.

"Ini perlu kita jelaskan juga ke masyarakat luas bahwa petahana presiden itu juga presiden. Jadi harus dibedakan kapan presiden itu melaksanakan tugas sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, kapan presiden itu sebagai petahana presiden," tegas Wahyu. 

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]