Terbentur Aturan, Pemkab Siak Rugi 21 Milyar Dari Pajak Air Bawah Tanah


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak menargetkan pendapatan dari pajak air permukaan dan air tanah, tahun ini sebesar 21 milyar. Namun target yang diharapkan meleset, pasalnya pemerintah pusat belum menetapkan pedoman berapa nilai PMAnya. 

"Prusahaan yang mengunakan air bawah tanah itu banyak berada di Kontraktor Kontrak Kerja (KKKS) Badan Oprasi Bersama (BOB) dan Cevron, yang di dalam nya banyak terdapat anak prusahaan yang beroprasi," kata Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak H Muzamil saat di temui usai menghadiri rapat Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK) Pemerintah Daerah Siak, kamis (27/9/18) di Kantor Bupati Siak.

Ungkapnya lagi, target yang kita harapkan dari pajak air bawah tanah yang digunakan oleh beberapa Prusahaan itu sebesar 21 milyar pertahun, namun itu tidak tercapai. Sementara air tersebut terus di manfaatkan oleh sejumlah KKKS di BOB dan Cevron yang di dalmanya teradapat ratusan anak prusahaan itu. 

"Yang kita kesalkan pemerintah pusat belum menetapkan berapa nilai IMAnya. Pada hal tahun 2000 lalu nilai nya sebesar, Rp125 per kubik, namu aturan barunya hingga saat ini belum ada. Oleh karnanya target kita 21 milyar tak tercapai,"terangnya. 

Loading...

Di jelaskannya, akibat target tidak tercapai, tentu sangat berpengaruh terhadap belanja daerah kita. yang semestinya bisa dikutip, karna belum ada kejelasan regulasi terpaksa kita tunda.

Padahal berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam UUD 1945 dinyatakan dalam Pasal 33 bahwa "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, semestinya ini sudah menjadi kewenangan daerah, dimana daerah perpanjangan tangan pemerintah pusat. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]