Resmi, Rumah Cimanggis Masuk Cagar Budaya Kota Depok


Loading...

MEDIALOKAL.CO - BANGUNAN peninggalan Gubernur Jenderal Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), Petrus Albertus van der Parra atau Rumah Cimanggis ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Pemerintah Kota Depok.

Setelah sekitar tujuh tahun diajukan, bangunan yang berdiri di lahan RRI, Cimanggis, Depok, Jawa Barat diakui dan tercatat dalam surat keputusan (SK) Wali Kota bernomor 593/289/Kpts/Disporyata/Huk/2018, tanggal 24 September 2018 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya Gedung Tinggi Rumah Cimanggis.

Ketua Depok Heritage Community, Ratu Farah Diba, mengaku sudah mengetahui kabar itu dari Biro Hukum Wali Kota Depok. Usaha dia dan kawan-kawan akhirnya berbuah manis sebab rumah Cimanggis telah menjadi cagar budaya tingkat kota.

"Pendaftaran memang baru dilakukan secara registrasi nasional sejak 2018, tapi sudah lebih dulu di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten sejak 2011. Bahkan, Gedung Tinggi Rumah Cimanggis ini telah melalui beberapa kajian sejak 2013 sebelum akhirnya ditetapkan sebagai cagar budaya," ucapnya saat dihubungi wartawan, Selasa (2/10/2019).

Loading...

Ratu Farah Diba adalah salah satu pegiat sejarah yang konsisten berupaya menyelamatkan Rumah Cimanggis dari ambang kehancuran. Dirinya mengungkapkan terkait penetapan cagar budaya tingkat kota, yang sudah disahkan artinya harapan warga Depok sudah terpenuhi. Kini bangunan tersebut tinggal dilakukan restorasi dan dapat difungsikan sebagi museum kota Depok.

"Rumah Cimanggis kini terdaftar sebagai bangunan cagar budaya tingkat kota bersama dengan Jembatan Panus, Gedung Yayasan Cornelis Chastelein, Gereja Immanuel Depok, Rumah Pondok Cina, dan lain sebagainya," pungkasnya.

Diketahui, Rumah Cimanggis awalnya milik Gubernur VOC Van der Parra. Ia meminta kerabatnya, David J Smith, membangunkan rumah di Jalan Raya Bogor KM 34. Saat itu, dilahan 1000 meter persegi berdiri bangunan dengan ciri khas atap yang tinggi dan sangat lebar.

Jika dilihat dari luar tampak seperti rumah bergaya terbuka Indonesia, sedangkan bagian dalamnya memperlihatkan unsur-unsur gaya Louis ke-15, yaitu jendela lebar dan tinggi, serta melengkung bagian atasnya.

Rumah Cimanggis yang dibangun tahun 1775 dan 1778 itu kemudian ditempati oleh janda dari Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus van der Parra. Seorang Gubernur Jenderal yang berkuasa memerintah di Batavia pada tahun 1761-1775.

Van de Parra bersama sang istri, Andriana Johanna Bake, menjadikan rumah itu sebagai persinggahan. Van de Parra, membangun rumah itu bukan tanpa alasan. Saat itu, Batavia tengah diserang wabah malaria. Akibatnya, seluruh Gubernur VOC, termasuk Van de Parra, mencoba mencari tempat tinggal sementara.

(okezone.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]