Superbiadap... ! Gagal Memerkosa, Ari Malah Aniaya Balita

Ilustrasi

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Pelaku penganiayaan balita berinisial MM yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri Blok B3 Nomor 15, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, akhirnya dibekuk.

Pemuda bernama Ariyanto alias Ariyanto, 29 itu diamankan Senin (1/10) setelah buron selama sembilan hari. Adapun motif penganiayaan balita malang itu terjadi karena Ari tidak bisa melampiaskan nafsu bejadnya kepada pembantu dan pengasuh korban.

”Pelaku kami tangkap di Cirebon, setelah melarikan diri ke daerah Kebumen, Jawa Tengah,” terang Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijanarko, Selasa (2/10). Dia menambahkan, tersangka tidak mampu mengelak saat ditangkap petugas.

Kepada polisi, Ari mengaku telah menganiaya bocah perempuan berinisial MM, 5, yang tak lain adalah anak temannya sendiri, AN, 31. Penganiayaan itu terjadi, kata Wijanarko juga, pelaku kesal gagal memperkosa pembantu rumah tangga AN yang berinisial W.

Loading...

Saat itu, W berhasil kabur dari jeratan Ari dan berteriak meminta bantuan ke warga. Secara bersamaan, balita MM terbangun dari tidurnya sambil menangis. Teriakan MM membuat Ari kesal hingga menganiaya korban sampai babak belur.

”Korban juga sempat di lempar ke dalam kamar mandi sampai mengalami luka di bagian kepala," ujarnya juga.

Melihat korban bercucuran darah, Ari bergegas melarikan diri. Beberapa jam kemudian, AN pulang ke rumah dan mendapati anaknya menangis sambil berlumuran darah. "AN lantas melaporkan kasus ini ke penyidik," katanya juga.

Sementara itu, Kasat Rekrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Jarius Saragih menambahkan karena lukanya balita MM dirawat di RS Awal Bros, Kecamatan Bekasi Selatan untuk mendapat perawatan.

Sebelum penganiayaan itu terjadi, tersangka dan AN serta tiga temannya yakni Faisal, Tama dan Dika berpesta minuman keras (miras) di depan minimarket di dekat rumah pelapor pada Jumat (21/9) pukul 20.00 WIB.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa sepasan sandal, satu buah seprai warna hijau bernoda darah, dua baju bernoda darah, surat visum dan akta kelahiran korban.

Akibat perbuatannya, Ariyanto dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan terhadap Anak dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. (jpnn.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]