Arogan, Oknum Guru SD di Tembilahan ini Usir Wartawan Yang Ingin Meliput Kegiatan Imuniasi MR

Oknum Guru yang Mengusir Wartawan ketika hendak meliput kegiatan Imunisasi MR

Loading...

TEMBILAHAN – Oknum Guru SDN 019 Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga telah mengusir Wartawan saat ingin melakukan peliputan Imunisasi Measles (MR) Rubella.

Oknum Guru tersebut mengklaim bahwa, Wartawan tidak ada izin. Padahal, telah meminta izin kepada Satpam dan salah seorang Guru yang berada di pintu masuk ruang majelis guru.

Tindakan yang dilakukan salah seorang oknum Guru ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers. Berdasarkan pasal 1, tugas Wartawan (Pers) meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya.

“Bapak sama siapa izin, tidak ada kan. Bapak kan belum jumpa kelapa sekolah kami. Inikan rumah kami, silahkan bapak keluar,” kata Oknum Guru, Kamis (4/10/2018).

Loading...

Sebelumnya, Wartawan ingin melakukan peliputan tentang perkembangan MR Vaksin yang dicanangkan oleh Pemerintah pusat. Sebagai alat sosial kontrol (Media) Wartawan berhak meliput suatu kegiatan, sesuai aturan-aturan di dalam undang-undang pers.

“Saya sudah minta izin ke satpam, dan saya sudah minta izin ke salah seorang Guru, namun saya dengar ada kalimat ‘tak usah dilayani’,” kata Wartawan Media ini.

Sebagai tenaga pendidik, guru wajib mencontohkan prilaku dan etika yang baik kepada peserta didik. Namun, harus juga menjaga lisan agar tetap terjaga di kalangan masyarakat.(*)
 

Sumber: SiagaOnline.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]