Sebut UAS Keturunan Dajjal, Begini Nasib Jony Boyok Sekarang


Loading...

RIAU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan Jony Boyok sebagai tersangka. Ia diduga menghina Ustaz Abdul Somad (UAS) di media sosial Facebook.

“Sudah selesai gelar perkara, menetapkan JB sebagai tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin (8/10/2018).

Meski sudah ditetapkan tersangka, penyidik tidak menahan Jony. Alasannya, tersangka yang berusia 47 tahun itu dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

“Ancaman hukumannya di bawah lima tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta,” jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.

Loading...

Dalam kasus ini, Jony Boyok disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Pasal tersebut berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Jony Boyok

Sebelumnya, Jony Boyok dijemput Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru di rumahnya, Jalan Kelapa Sawit, Gang Dolok I, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, Riau, Rabu (5/9).

JB diduga telah menghina UAS di akun Facebooknya. Ia mengunggah foto UAS dan membuat kalimat yang menghina. Ia menyebut UAS keturunan Dajjal. Postingan itu dibuat pada 2 September 2018 sekitar pukul 12.00 WIB.

Selain sanksi pidana, Jony Boyok juga terancam dikenakan sanksi adat oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

Untuk sanksi adat yang paling berat, Jony Boyok bisa diusir dari Riau atau dikenakan sejumlah denda karena telah menghina UAS yang telah diberi gelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.(POJOKSATU.id)

UAS dihina Jony boyok

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]